Medan

Mulia Minta Pihak Kelurahan Fahami Tentang Zonasi PKL

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, minta pihak kelurahan fahami tentang zonasi PKL (Pedagang Kali Lima) serta turut mensosialisasikannya ke PKL yang ada di wilayahnya.

“Walaupun Perda ini belum memiliki Perwal sebagai juknis, namun sudah harus difahami dan disosialisasikan,” kata Mulia.

Mulia minta pihak kelurahan fahami tentang zonasi PKL itu disampaikannya ketika melaksanakan Sosialisasikan Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenanga, Lingkungan 17, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (7/5/2023).

Dibuatnya Perda No. 5 tahun 2022 ini, kata Mulia, adalah untuk memberi kepastian kepada para PKL untuk bisa mengetahui secara pasti tentang lokasi yang bisa di gunakan untuk PKL berjualan di wilayah Kota Medan.

Sebab, sebut Mulia, sejumlah PKL di Kota Medan masih tumpah ruah di badan-badan jalan. Tak hanya bisa menggangu estetika kota, namun aktivitas PKL di badan jalan kerap menimbulkan gangguan arus lalu lintas.

“Makanya, perlu di lakukan penertiban dan penataan. Karena itulah, tahun lalu  DPRD Medan membuat Perda No. 5 tahun 2022 ini. Tujuannya, agar warga Kota Medan yang berprofesi sebagai PKL dapat ditata dengan baik,” ucap Mulia.

Isi di dalam Perda, sambung anggota Komisi III itu, sudah memberikan hak-hak kepada PKL. Kemudian sudah ada zona yang ditetapkan, mana yang jadi zona merah, zona kuning, hingga zona hijau.

“Jadi, semuanya jelas. Nantinya tidak ada lagi perdebatan antara PKL dengan petugas. Misalnya, bila kawasan itu adalah zona hijau, maka tentu PKL boleh berjualan disitu. Bila zona kuning, juga boleh berjualan dengan berbagai ketentuan,” ujarnya.

Sebaliknya, tambah Mulia, bila kawasan tersebut merupakan zona merah, maka kawasan tersebut wajib bersih dari aktivitas PKL. Untuk itu, masyarakat harus membaca Perda tersebut, agar mengerti bahwa kawasan tempatnya berjualan bukan merupakan kawasan zona merah atau terlarang.

Dengan adanya Perda ini, tambah legislator asal Dapil V itu, perangkat kewilayahan, baik kecamatan maupun kelurahan dibantu SatPol PP Kota Medan tidak perlu lagi ragu dalam melakukan penataan.

“Namun ingat, petugas juga tidak boleh menggusur PKL secara arogan. Penertiban dan penataan tetap harus dilakukan dengan cara-cara yang humanis,” tegasnya.

Dengan adanya Perda ini juga, lanjut Mulia, para pedagang juga akan terlindungi. Sebab selain untuk memberi kepastian kepada PKL terkait lokasi yang bisa di gunakan untuk berjualan, Perda ini juga menjelaskan tentang hak-hak PKL dan kewajiban pemerintah terhadap mereka.

“Perda ini juga menjelaskan tentang adanya kewajiban pemerintah, yaitu memberikan izin tempat, permodalan, hingga pelatihan-pelatihan. Untuk itu, PKL harus tahu apa yang menjadi hak  kewajibannya,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, Mulia, meminta OPD terkait, khususnya Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Medan untuk berkolaborasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan dalam menginformasikan berbagai program Pemko Medan, khususnya program-program bantuan dan pelatihan untuk para PK5 dan pelaku UMKM lainnya.

“Sebab fakta di lapangan, banyak warga yang tidak tahu tentang program-program bantuan dari Pemko Medan. Sayang sekali, padahal Walu Kota Medan, Pak Bobby Nasution telah menyiakan program-program tersebut. Masih banyak dinas yang tidak berkolaborasi dengan kecamatan dan kelurahan, alhasil informasi bantuan tidak sampai ke masyarakat. Ini akan jadi catatan kami,” pungkasnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *