Inspirasinews – Medan, Daya tampung PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) jenjang SMA/SMK Negeri di Sumut (Sumatera Utara) 158.591 orang.
Daya tampung PPDB jenjang SMA/SMK Negeri di Sumut 158.591 orang itu disampaikan Kepala Dinas Provinsi Sumut, Asren Nasution, pada Focus Group Discussion (FGD) dengan Forkopimda Sumut di Aula Kantor Dinas Pendidikan Sumut, Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 1 D Medan, Jumat (28/4/2023).
Untuk jenjang SMK, kata Asren, daya tampungnya sebesar 64.972 siswa. Rincian, jalur afirmasi.20%, perpindahan orang tua 5%, prestasi 5%, zonasi 10% dan prestasi nilai rapor 60%.
Sedangkan untuk tingkat SMA, sebut Asren, daya tampung sebanyak 93.619 siswa, dengan rincian jalur afirmasi 20%, perpindahan orang tua 5%, prestasi 25% dan zonasi 50%.
Soal sistem, kata Asren, masih sama seperti tahun lalu. “Kita tidak ada perubahan. Masih berpedoman pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK,” jelasnya.
Untuk pendaftaran, tambah Asren, di bagi menjadi dua tahap, yakni pendaftaran PPDB tahap I di mulai 15-26 Mei 2023 dan pengumuman berakhir 31 Mei 2023. Untuk tahap kedua di mulai 1-21 Juni 2023 dan pengumuman 26 Juni 2023 serta pendaftaran ulang PPDB tahap I dan tahap II tanggal 27 Juni – 3 Juli 2023.
“Ini ke tujuh kali Dinas Pendidikan Sumut melaksanakan PPDB secara online. Butuh.dukungan semua pihak agar berjalan objektif, transparan dan akuntabel,” harap Asren.
Sementara Ketua Panitia PPDB Sumut, Muhammad Basir Hasibuan, mengatakan penerimaan PPDB tahun pelajaran 2023/2024 Dinas Pendidikan Sumut telah melakukan berbagai tahapan, di antaranya penetapan SK panitia, persiapan administrasi PPDB, melakukan komunikasi dengan Kominfo, BPMP, Dinas pendidikan kabupaten/Kota, sosialisasi teknis PPDB cabang Dinas Pendidikan Sumut ke sekolah SMP sederajat dan Forkopimda setempat serta pemaparan PPDB ke Komisi E DPRD Sumut.
Basir berharap, PPDB ini mendapat masukan dan dukungan semua pihak sehingga bisa berjalan dengan baik. “Kita berharap PPDB ini bisa secara adil dan transparan, tidak hanya orang- orang tertentu yang bisa masuk apalagi sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” jelasnya. (sat)