Sumut

Pemprov Sumut akan Bangun 625 Rumah Tak Layak Huni

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan bangun 625 unit rumah tak layak huni yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Sumut.

“14 kabupaten/kota yang menjadi sasaran program tersebut, yaitu Samosir, Toba, Humbahas, Taput, Simalungun, Asahan, Batubara, Labusel, Labura, Palas, Binjai, Mandailing Natal, Tapteng, Nias Utara,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Alfi Syahriza.

Pemprov Sumut akan bangun 625 unit rumah tak layak huni itu disampaikan, Alfi Syahriza, kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (4/4/2023).

Dana stimulan yang digelontorkan untuk pembangunan rumah tak layak huni itu, sebut Alfi, sebesar Rp18,750 miliar. “Ini merupakan salah satu langkah Pemprov Sumut dalam mengurangi pemukiman kumuh,” katanya.

Pemprov Sumut, kata Alfi, menganggarkan bantuan Rp30 juta untuk stimulan pemilik rumah tapak yang tergolong dalam pemukiman kumuh. Kemudian dibantu dengan swadaya masyarakat.

”Skemanya dua tahun sekali. Jadi, bila tahun ini kabupaten A sudah dapat, tahun depan tidak dapat lagi. Ini juga termasuk pemugaran untuk jalan dan drainase di pemukiman kumuh,” katanya.

Stimulan ini, sambung Alfi, diberikan kepada golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki rumah tapak di pemukiman kumuh. Kemudian pemerintah daerah mengajukan melalui Surat Keputusan (SK) ke Pemprov Sumut.

”Kawasan kumuh yang masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi yang luasnya 10-15 hektar itu sesuai peraturan Kementerian PUPR. Kemudian kita bekerja sama dengan kabupaten/kota untuk menyalurkan bantuan tersebut kepada keluarga yang sesuai dengan kriteria, bukan ke perorangan,” kata Alfi.

Bantuan Rp30 juta yang diberikan Pemprov Sumut kepada penerima manfaat berupa material dan upah pengerjaan (Rp26 juta untuk material dan Rp4 juta untuk upah). Kemudian Pemprov Sumut memilih penerima manfaat yang memang memiliki kemampuan secara swadaya untuk membenahi rumahnya.

”Dinas Perkim bekerja di pemukiman kumuh, apakah itu perbaikan atau bangunan baru, CPM (calon penerima manfaat) kita adalah orang yang memiliki kemampuan berswadaya, material yang kita berikan bersama upah itu Rp30 juta untuk maksimal luas rumah maksimal 48 m persegi,” kata Alfi.

Alfi mengajak, wartawan untuk mengawal program ini agar tepat sasaran. Menurut keterangannya, tidak sedikit masyarakat yang mampu secara finansial memanfaatkan program ini.

”Kita harus kawal, teman-teman juga harus kawal karena ada kemungkinan orang yang berkecukupan memanfaatkan ini hanya untuk investasi, orang yang masuk kriteria kita untuk CPM malah mengontrak di rumah tersebut,” terang Alfi. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *