Medan

Mulia Siap Fasilitasi UMKM

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, siap fasilitasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat bantuan dari Pemkot Medan.

“Kebetulan saya di Komisi III membidangi perekonomian. Saya fokus untuk pengembangan dan peningkatan UMKM. Jadi, silahkan manfaatkan peluang untuk mengembangkan usaha,” kata Mulia.

Mulia siap fasilitasi UMKM dapat bantuan dari Pemkot Medan itu disampaikannya saat menyelenggarakan sosialisasi ke 3 produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan di Jalan Eka Warni, Gang Setia, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Minggu (19/3/2023).

Anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, menyelenggarakan sosialisasi ke 3 produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan di Jalan Eka Warni, Gang Setia, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Minggu (19/3/2023). (foto/satriadi)

Saat ini, sebut anggota Komisi III itu, Pemkot Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota, Bobby Nasution, fokus membantu pelaku UMKM agar naik kelas.

“Bantuan itu tidak saja bentuk modal, tapi juga peralatan. Bagi bapak-ibu maupun kerabat yang memiliki usaha, mari agar kita bantu. Pemilik usaha harus semangat menjalankan usahanya dan optimis dapat berkembang,” kata Mulia Syahputra Nasution.

Jadi, legislator asal Dapil V itu, mengajak masyarakat memanfaatkan program bantuan Pemkot Medan dalam peningkatan UMKM untuk naik kelas. Sebab, katanya, pemberdayaan UMKM akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam mensejahterakan masyarakat.

Mulia mengaku, sudah membantu sekitar 1000 UMKM untuk mendapatkan bantuan dari Pemkot Medan.

Anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, menyelenggarakan sosialisasi ke 3 produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan di Jalan Eka Warni, Gang Setia, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Minggu (19/3/2023). (foto/satriadi)

“Siapa pelaku usaha yang butuh bantuan silahkan segera mendaftar. Sampaikan permohonan melalu tim yang ada di setiap Kelurahan di Dapil V. Melalui tim, akan segera kita tindaklanjuti ke Pemkot Medan,” sebutnya.

Di ketahui, Perda No. 9 Tahun 2014 yang ditetapkan pada 24 Oktober 2014 terdiri dari XI Bab dan 48 Pasal.

Adapun maksud dari Perda, yakni mengatur, mengendalikan, mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap berbagai pertumbuhan dan aktivitas usaha dalam daerah.

Sementara tujuannya, adalah mewujudkan tertib usaha baik ditinjau dari segi lokasi maupun hubungannya dengan perkembangan di bidang perindustrian dan perdagangan serta perkembangan perekonomian daerah dan kelestarian lingkungan.

Anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, menyelenggarakan sosialisasi ke 3 produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan di Jalan Eka Warni, Gang Setia, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Minggu (19/3/2023). (foto/satriadi)

Pada Bab VII Pasal 42 ayat 1 disebutkan Wali Kota berwenang melakukan pembinaan terhadap kegiatan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan.

Pembinaan yang di maksud sebagaimana disebutkan pada ayat 2 berupa memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang  produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia serta desain dan teknologi.

Sedangkan Bab IX tentang ketentuan pidana, ayat 1 menyebutkan setiap orang atau badan melanggar ketentuan dalam Pasal 16 dan 14 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp5 juta.

Sedangkan ayat 2 menegaskan, setiap orang atau badan yang menjalankan usaha tanpa memiliki izin operasional dan kegiatan tersebut melakukan penghimpunan dana masyarakat dengan janji keuntungan tidak wajar patut disangka akan menimbulkan kerugian masyarakat, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *