Inspirasinews – Medan, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS, minta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan selesaikan persoalan parkir di Komplek Asia Mega Mas (AMM).
“Konflik ini sudah berlangsung lama. Sebelumnya, pihak Bapenda bersama pengelola komplek yang mengelolanya. Sejak berpindah ke Dishub, masalah ini menjadi rumit, karena pihak Dishub tidak melibatkan pengelola komplek,” kata Hendra DS.
Hal itu disampaikan, Hendra DS, pada rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Medan dengan Dishub Kota Medan, Selasa (14/3/2023).
Menurut Hendra, tidak salah jika Dishub Kota Medan melibatkan pengelola komplek turut mengelola parkir di AMM, sehingga tidak ada yang merasa di rugikan. “Mau siapapun yang mengelola parkir, baik Bapenda maupun Dishub sama-sama memberikan PAD Kota Medan,” katanya.
Senada dengan itu, Edwin Sugesti Nasution, menyampaikan secara aturan Bapenda tidak punya wewenang atas retribusi parkir di tepi jalan. “Begitupun, tidak salah juga Dishub melibatkan pengembang mengelola parkir di Komplek AMM. Ini hanya miskomunikasi saja,” katanya.
Sebelumnya, Muhammad Zein Lubis, Jabatan Fungsional Koordinator Dishub Medan menyampaikan pihak pengembang Komplek Asia Mega Mas tidak pernah datang untuk mengelola parkir.
“Seharusnya, saat ada peralihan dari Bapenda ke Dishub, pihak pengembang komplek ada itikad baik meminta dan mengelola parkir tersebut,” kata Zein.
Sementara pengelola Komplek Asia Mega Mas, Zuchairi, menyampaikan pihak Dishub telah memelintir surat Sekda pada poin 3. “Kami tidak pernah menolak peralihan dari Bapenda ke Dishub. Surat tersebut ditolak, karena tanah yang kami bangun bukan tanah milik Pemkot. Dalam surat yang disampaikan, jelas pada poin lima kami membayar pajak. Secara etika, pengembang harus dilibatkan dalam mengelola parkir,” ungkap Zuchairi.
Menyikapi itu, Ketua Komisi IV, Haris Kelana Damanik, meminta Dishub agar mempunyai hati melibatkan pengembang mengelola parkir di areal komplek.
“Mengapa orang luar harus dilibatkan, kalau ada pengembang komplek yang bisa mengelola parkir. Pihak pengembang harus memberikan surat permohonan ke Dishub agar bisa mengelola parkir di lahan tersebut,” imbaunya. (sat)