Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS, meminta Pemerintah Kota Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tekait untuk menindak tegas rumah sakit (RS) yang menolak pasien Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM).
Permintaan itu disampaikan, Hendra DS, kepada wartawan di Medan, Selasa (7/3/2023) menyikapi telah diterapkannya program UHC di Kota Medan.
Menurut Ketua Fraksi Hanura, PSI dan PPP itu, Pemkot Medan memiliki dasar hukum untuk menindak tegas rumah sakit yang melanggar aturan. Sebab, sudah ada Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. “Makanya, kita mendorong agar Perda Sistem Kesehatan itu diterapkan dengan maksimal,” kata Hendra.
Saat ini, sebut Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran untuk kesehatan sebesar Rp987 miliar. “Harapannya, besarnya anggaran digelontorkan itu, agar segala kendala penanganan kesehatan dapat di atasi. Seiring dengan itu pula, Perda No. 4 tahun 2012 itu dapat diimplementasikan dengan baik,” ujar Hendra. (sat)