Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, mengharapkan Pemkot Medan melalui OPD terkait untuk maksimal menerapkan Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
“Jika ini maksimal, tentunya akan mensejahterahkan para pelaku UMKM di Kota Medan,” kata Mulia.
Hal itu dikatakannya saat menyelenggarakan Sosialisasi ke II Produk Hukum Daerah Kota Medan TA 2023 Perda No. 9 Tahun 2014 di Jalan Setia Budi, Pasar 1, Lingkungan 6, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (26/2/2023).
Saat ini, kata Mulia, banyak program pemerintah membantu para pelaku UMKM, seperti bantuan permodalan, peralatan, pelatihan dan lainnya. “Kepling dan Lurah harus mendata para pelaku UMKM di wilayahnya, sekaligus menyampaikan informasi tentang berbagai bantuan untuk UMKM itu,” pintanya.
Lurah dan Kepling juga, pinta anggota Komisi III itu lagi, wajib memfasilitasi pelaku UMKM ke OPD terkait di Pemkot Medan.
“Intinya, Lurah dan Kepling terus proaktif bersinergi dengan para pelaku UMKM di lingkungan masing-masing. Jika terus bersinergi, UMKM tidak hanya naik kelas, tetapi juga akan Go Internasional,” katanya.
Karena itu, tambah legislator dari Dapil V itu, pihaknya mendorong Pemkot Medan untuk terus meningkatkan pemberdayaan UMKM di Kota Medan. Sebab, pemberdayaan UMKM di pastikan akan membangkitkan ekonomi kerakyatan.
Di ketahui, Perda No. 9 Tahun 2014 yang ditetapkan pada 24 Oktober 2014 terdiri dari XI Bab dan 48 Pasal.
Adapun maksud dari Perda, yakni mengatur, mengendalikan, mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap berbagai pertumbuhan dan aktivitas usaha dalam daerah.
Sementara tujuannya, adalah mewujudkan tertib usaha baik ditinjau dari segi lokasi maupun hubungannya dengan perkembangan di bidang perindustrian dan perdagangan serta perkembangan perekonomian daerah dan kelestarian lingkungan.
Pada Bab VII Pasal 42 ayat 1 disebutkan Wali Kota berwenang melakukan pembinaan terhadap kegiatan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan.
Pembinaan yang di maksud sebagaimana disebutkan pada ayat 2 berupa memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia serta desain dan teknologi.
Sedangkan Bab IX tentang ketentuan pidana, ayat 1 menyebutkan setiap orang atau badan melanggar ketentuan dalam Pasal 16 dan 14 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda Rp5 juta.
Sedangkan ayat 2 menegaskan, setiap orang atau badan yang menjalankan usaha tanpa memiliki izin operasional dan kegiatan tersebut melakukan penghimpunan dana masyarakat dengan janji keuntungan tidak wajar patut disangka akan menimbulkan kerugian masyarakat, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. (sat)