Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPRD, baik di dalam maupun di luar gedung DPRD.
Hal itu disampaikan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan dalam pemandangannya atas penjelasan pimpinan DPRD terhadap Ranperda Kode Etik yang disampaikan, Dame Duma Sari Hutagalung, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (17/1/2023) di pimpin Wakil Ketua DPRD, Rajudin Sagala.
Selain itu, kata Duma, Fraksi Gerindra mengajak anggota DPRD agar bijak menggunakan media sosial, sehingga terhindar dari pelanggaran kode etik.
Kode etik, kata Duma, salah satu produk DPRD sebagai bentuk penjaga dan pengontrol tugas dan fungsi DPRD yang diawasi oleh Badan Kehormatan. “Bentuk preventif dan korektif ini menjadikan DPRD bermartabat dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya. Jika kode etik tidak di berlakukan, akan sangat berisiko untuk ke depannya,” sebut Duma.
Fraksi Gerindra, sebut Duma, berpandangan setiap anggota DPRD di dalam setiap tindakannya haruslah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi maupun golongan.
Anggota DPRD, sambung Duma, harus bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil dan wajib mematuhi kode etik. Jadi, setiap anggota DPRD sudah seharusnya selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya.
“Termasuk juga dalam menjalankan kebebasan menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan,” katanya. (sat)