Medan

Alhamdulillah, FPAN Berhasil Perjuangkan Kenaikkan Honor Kader Posyandu

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, memastikan honor kader Posyandu di Kota Medan naik pada tahun anggaran (TA) 2023.

“Saya pastikan itu naik. Dari Rp60.000/ bulan menjadi Rp80.000/bulan. Dan itu dibayarkan pada tiga (3) bulan sekali,” katanya saat menyelenggarakan sosialisasi produk hukum daerah ke I Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan TA 2023.

Sosialisasi di laksanakannya pada dua lokasi berbeda di Jalan Anggrek 1, Graha Martubung, Lingkungan V, Kelurahan Martubung dan Jalan Tangguk Damai 8, Griya Martubung, Lingkungan 13, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (14/1/2023).

Sudari mengatakan, kenaikkan honor kader Posyandu itu sebagai bentuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di tingkat dasar. “Bagaimana mungkin kader Posyandu di tugaskan untuk menekan angka stunting, sementara honornya cuma Rp60.000,” katanya.

Menyikapi kondisi itu, sebut Sudari, Fraksi PAN melalui anggotanya di Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengusulkan sekaligus memperjuangkan agar Pemkot mengalokasikan penambahan anggaran untuk kenaikkan honor kader Posyandu itu.

 “Alhamdulillah, perjuangan Fraksi PAN berhasil. Usulan itu disahuti Pemkot dengan menampung anggarannya di APBD TA 2023. Makanya, saya bisa memastikan honor kader Posyandu itu naik di TA 2023,” katanya mengulangi.

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PAN, Sudari, menyelenggarakan sosialisasi produk hukum daerah ke I Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan TA 2023 di Jalan Tangguk Damai 8, Griya Martubung, Lingkungan 13, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (14/1/2023). (foto/dok)

Selain itu, sambung Sudari, Fraksi PAN juga sejak periode lalu telah menggagas serta memperjuangkan program Universal Health Coverage (UHC) agar secepatnya terealisasi di Kota Medan.

“Alhamudillah, tepat tanggal 1 Desember 2022, program UHC itu diluncurkan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, bersamaan dengan diluncurkannya juga operasional RS H. Bachtiar Djafar di Medan Labuhan,” sebutnya.

Dengan di berlakukannya program UHC itu, tambah legislator asal Dapil II itu, tidak ada warga Kota Medan yang tidak bisa berobat. “Sekarang, warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP dengan segala persyaratan dan ketentuan berlaku,” katanya.

Semua ini, lanjut Sudari, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan salah satu program yang menjadi konsern Wali Kota untuk dituntaskan. “Ini menjadi bukti, Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujarnya.

Di sisi lain, Sudari, menyampaikan saat ini Wali Kota Medan serius membenahi wilayah utara Kota Medan. Hal itu di buktikan dengan alokasi anggaran lebih besar porsinya. “Patut kita mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemkot Medan, khususnya Wali Kota Medan Bobby Nasution yang serius membenahi wilayah utara Kota Medan,” ajaknya.

Sementara perwakilan BPJS Kesehatan, Lukmanul Hakim, menyampaikan prosedur pelayanan kesehatan melalui program UHC. “Program UHC itu di peruntukkan bagi masyarakat yang ber-NIK (Nomor Induk Kependudukan/KTP) Kota Medan dan mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas,” katanya.

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PAN, Sudari, memberikan souvenir kepada konstituen usai menyelenggarakan sosialisasi produk hukum daerah ke I Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan TA 2023 di Jalan Anggrek 1, Graha Martubung, Lingkungan V, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (14/1/2023). (foto/Satriadi)

Di ketahui, Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di tetapkan pada 8 Maret 2012. Perda terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. 

Hadir pada sosialisasi itu Camat Medan Labuhan Khairun Nasir, Koordinator PKH Medan Labuhan Nanda Nugraha, UPT PU wilayah utara Ridho serta ratusan masyarakat. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *