Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, D Edy Eka Suranta S Meliala (Dico), mengatakan Pemerintah Kota Medan serius menanggulangi kemiskinan kota melalui program-program yang diluncurkan.
Hal itu dikatakan, Dico, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Bunga Rampe, Kelurahan Simalingkar-B, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (24/12/2022) sore.
Hadir dalam kegiatan itu Koordinator PKH Kota Medan Dedy Irwanto Pardede, Sekretaris Lurah Simalingkar B Pinsen Sinaga, Ketua Karang Taruna Simalingkar B Ferdi Sembiring, Ketua Ranting Gerindra Simalingkar B Pulung Tarigan, tokoh masyarakat Mangasup Karo-karo serta ratusan masyarakat.
Di antara program-program yang diluncurkan Pemkot Medan itu, kata Dico, yakni di bidang pangan, bidang kesehatan, bidang pendidikan dan UMKM. “Semua program itu merupakan hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan,” katanya.
Untuk hak atas kebutuhan pangan, sebut Dico, masyarakat bisa mengusulkan melalui kelurahan untuk mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk bidang kesehatan, sambung Dico, Pemkot Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) sejak 1 Desember 2022. “Mellaui program itu, sekarang masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP,” anggota Komisi 1 itu.
Untuk bidang pendidikan, tambah Dico, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP). “Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus,” sebutnya.
Selain itu, lanjut Dico, ada bantuan UMKM. Semua bentuk bantuan ini, kata legislator asal Dapil V itu, menjadi bukti keseriusan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemkot dengan DPRD Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota “Jadi, masyarakat harus memanfaatkan berbagai program bantuan untuk penanggulangan kemiskinan itu,” ajaknya.
Perda No. 5 tahun 2015 ini, sebut Dico, menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan.
“Di dalam Perda mewajibkan Pemkot Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD sebesar 10 persen PAD untuk penanggulangan kemiskinan,” katanya. Jadi, selain sebagai payung hukum dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya,” ungkapnya.
Sementara Koordinator PKH Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede, menyampaikan dalam Perwal Nomor 33 tahun 2021 disebutkan ada 20 kriteria yang harus di penuhi agar warga masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kalaupun tidak 100%, minimal 60% kriteria itu terpenuhi. Kalau terpenuhi 60%, dapat di nyatakan sebagai warga miskin dan bisa masuk ke DTKS. Jadi, silahkan datang ke Lurah atau Kepling mengajukan diri,” imbaunya.
Sebab, kata Dedy, untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah, masyarakat harus masuk ke DTKS. “Itu syarat untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah. Jadi, kalau tidak masuk DTKS, berbagai bantuan itu tidak akan ada,” jelasnya.
Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). (sat)