Medan

24 Ranperda Kota Medan Diusulkan Masuk Propemperda 2023

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan mengajukan sebanyak 24 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

Pengajuan itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (20/12/2022).

Dari 24 Ranperda itu, kata Dedy, tiga merupakan Ranperda komulatif terbuka, 9 Ranperda usulan inisiatif DPRD dan dan 12 Ranperda usulan Pemkot Medan.

Propemperda yang menjadi komulatif terbuka, sebut Dedy, adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2022, Ranperda P-APBD 2023 dan Ranperda APBD 2024.

Adapun Ranperda usulan Pemkot Medan, sambung Dedy, adalah Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan  Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Medan (RPIK) tahun 2021-2041.

Kemudian, Ranperda perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026, Ranperda Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran, Ranperda Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan tahun 2022-2025 dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Medan Nomor 3 tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA.

Sedangkan Ranperda usulan inisiatif DPRD, tambah Dedy, yakni Ranperda Ketahanan Pangan, Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Kemudian, Ranperda Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan, Ranperda Pembangunan Kepemudaan, Ranperda Perlindungan dan Penanganan Penyakit Menular Udara, Ranperda Pengelolaan Zakat dan Ranperda tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan.

Sementara Pansus pembahasan Ranperda yang dibentuk tahun 2021 dan telah selesai melakukan pembahasan pada tahun 2022, yakni Ranperda Penetapan Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima serta Ranperda tentang Keolahragaan. “Kedua Ranperda itu telah disetujui dan disahkan menjadi Perda,” katanya.

Pada Propemperda tahun 2022, tambah Dedy, sebanyak 25 Ranperda menjadi prioritas sudah diharmonisasi dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD sebanyak 7 Ranperda. “Dari 7 yang dilaporkan itu, dua Ranperda merupakan inisiatif DPRD dan 5 Ranperda usulan Pemkot Medan,” kata Dedy.

Ranperda inisiatif DPRD itu, lanjut Dedy, yaitu Ranperda Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia serta Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM.

Sedangkan Ranperda usulan Pemkot Medan, kata Dedy, yakni Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan, Ranperda tentang Inovasi Daerah, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *