Inspirasinews – Medan, DPRD Kota Medan melalui pendapat akhir masing-masing fraksi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tengan Perangkat Daerah menjadi Perda.
Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna DPRD, Selasa (20/12/2022) di pimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim.
Ketua Pansus, Robi Barus, dalam laporannya menyampaikan berdasarkan hasil pembahasan, Pansus merubah beberapa perangkat daerah sesuai dengan RPJMD Wali Kota Medan.
Adapun perubahan itu, sebut Robi, Dinas Pendidikan Kota Medan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Tipe A), Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (Tipe A), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman , Cipta Karya dan Tata Tuang (Tipe B), Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Tipe A) dan Dinas Pemberdayaan Perempuam, Perlindungan anak dan Pemberdayaan Masyarakat serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digabung menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pemberdayaan masyarakat, Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana (Tipe A).
Kemudian, Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (Tipe A), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan digabung menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Tipe A), Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dirubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Tipe A), Badan Penelitian dan Pengembangan dirubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Tipe B), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dirubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (Tipe A) serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah dirubah menjadi Badan Pendapatan Daerah (Tipe A).
Untuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan, sebut Robi, idealnya dilebur ke Dinas lain, mengingat tugas dan fungsi dinas tersebut pada dasarnya adalah milik dari beberapa dinas.
Maka peleburan di maksud adalah mendudukkan kembali tugas dan fungsi yang dikerjakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke dinas yang relevan, yakni tugas terkait sub Persampahan menjadi tugas Dinas Lingkungan Hidup, Pengelolaan Taman, makam dan lampu hias kepada Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang serta pengelolaan LPJU kepada Dinas Perhubungan.
Fraksi Gerindra dalam pendapatnya yang disampaikan, Dedy Aksyari Nasution, meminta Pemkot Medan untuk tidak sekadar membentuk dan merumuskan tufoksi ODP, tetapi juga harus mengatur tata kerja di dalam OPD dan tata hubungan antar perangkat daerah.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam sambutannya menyampaikan evaluasi perangkat daerah perlu di lakukan dalam rangka penataan struktur, baik pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.
Jika perlu, kata Bobby, di lakukan evaluasi secara menyeluruh atau parsial terhadap perangkat daerah dengan menggunakan metode atau pendekatan yang komprehensif, guna mencapai tujuan organisasi dengan baik dan benar sesuai dengan visi dan misi Pemkot Medan. (sat)