Inspirasinews – Jakarta, Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memutuskan memberhentikan, Iptu Umbaran Wibowo, dari keanggotaan PWI. Pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Hal itu ditegaskan Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang di dampingi Sekretaris Sasongko Tedjo, dalam Rapat DK- PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran Wibowo di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Keputusan DK, kata Ilham, di dasarkan atas temuan pelanggaran yang di lakukan Iptu Umbaran pada Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar PWI dan Kode Perilaku Wartawan. “Jadi, yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI,” katanya.
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, sebut Ilham, secara tegas mewajibkan wartawan bersikap independen, ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya. Sementara Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak di perbolehkan menjadi anggota PWI.
“Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah, karena itu menjadi domain pihak TVRI. Yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi PWI,” kaatnya.
Sejak di ketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, tambah Ilham, DK PWI memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI, karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD/PRT PWI dan Kode Perilaku Wartawan.
“Yang paling tinggi dalam organisasi wartawan adalah Kode Etik. Dia terbukti telah melanggar itu. Siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI, akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota,” tegas Ilham. (rel/sat)