Inspirasinews – Langkat, Polres Langkat ringkus pelaku pemerasan terhadap supir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Polres Langkat ringkus pelaku pemerasan itu disampaikan Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Langkat, Selasa (6/12/2022).
Kapolres mengatakan, para pelaku diringkus tim gabungan Sat Reskrim Polres Langkat bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura. Kapolres AKBP Danu Pamungkas Totok menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Zainuddin (26) supir, warga Dusun Tgk Di Rawang Desa Blang Nie, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam laporannya, kata Kapolres, korban bersama kernetnya Sulaiman mengendarai mobil barang jenis Isuzu Traga putih bermuatan kelapa dan sayur untuk dibawa ke Medan.
Saat berada di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura atau tepatnya di dekat lintasan rel kereta api, tiba-tiba korban distop oleh 3 pria berboncengan mengenderai sepeda motor jenis Yamah NMAX.
Saat itu juga tersangka meminta uang kepada korban. Bahkan, salah seorang tersangka menodongkan senjata tajam ke arah leher korban serta mengambil uang milik korban sebesar Rp1.345.000.
“Usai menjalankan aksinya, selanjutnya para tersangka pergi meninggalkan korban. Atas peristiwa itu, korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Pura,” ujar Kapolres.
Mendapatkan laporan itu, petugas Sat Reskrim Polres Langkat bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura melakukan pengejaran terhadap tersangka. Dari informasi yang diterima, di ketahui para tersangka sedang berada di daerah Air Hitam Gebang untuk melakukan aksinya terhadap sopir colt diesel berisikan muatan bahan kelontong.
Mendapat informasi itu, Kanit Pidum Ipda Herman F. Sinaga bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Iptu Hermawan beserta anggota bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan ke-4 tersangka.
Ke-4 tersangka itu MSC alias Saiyah (25) warga Jalan Jurung Benteng Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura. EWH alias Edo (23) penduduk Jalan Langkat, Gang Surau, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, AS alias Alex (29) warga Dusun Mawar, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura dan MY alias Usuf (35) penduduk Jalan Bambu Rucing, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura.
Selain meringkus para tersangka, petugas juga menyita pisau panjang sekira 10 sentimeter silver gagang warna hitam, sepeda motor Honda Scopy merah BK-6825 AFV dan sepeda motor Yamaha Nmax Merah BK-2740 PBL sebagai barang bukti.
“Dari introgasi yang di lakukan, para tersangka mengakui sudah sering melakukan pemerasan, pengancaman dan pencurian. Jika tidak diberikan, tersangka tidak segan-segan mengancam akan melukai supir truk dengan sajam yang dibawa,” kata Kapolres. (bud)