Inspirasinews – Deliserdang, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus mengawasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, sehingga kinerja tata kelola pemerintahan Pemprov Sumut terus baik serta kesejahteraan akan terwujud.
“Bapak sering-sering datang kemari. Bapak hadir di sini, arahkan kami secara objektif dan kami akan berbuat yang terbaik agar dapat mensejahterakan rakyat kita,” kata Edy.
Hal itu dikatakannya kepada Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, pada acara Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Lapangan Astaka, Jalan Pancing, Deliserdang, Selasa (29/11/2022).
Dalam pengawasannya, kata Edy, KPK telah membuat rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar penyelenggara pemerintahan. “Pertama yang berurusan dengan pengadaan barang dan jasa. Kedua jual beli jabatan. Ketiga, gratifikasi, keempat suap menyuap serta kelima penggelembungan dari perencanaan sampai pertanggungjawaban untuk kepentingan pribadi,” kata Edy.
Edy merasa bangga, karena Sumut dipilih sebagai Tuan Rumah Road to Hakordia wilayah I. “Kita memperingati Hakordia ini sebagai pengingat kita. Semoga ini bukan hanya seremonial saja,” harapnya.
Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, mengatakan survei penilaian integritas yang diadakan KPK RI pada kementerian, lembaga, instansi dan daerah memperoleh capaian rata-rata nasional sebesar 72%. Menurutnya hal ini cukup baik mengingat target nasional yang ditargetkan 70%.
Selain itu, Alexander, mengatakan penurunan tingkat korupsi tergantung pada komitmen kepala daerahnya. “Oleh sebab itu, komitmen kepala daerah terus kami bangun,” kata Alex.
Pada kegiatan Road to Harkodia itu di tandai dengan penandatanganan komitmen anti korupsi enam kepala daerah yang masu dalam wilayah I Korsupgah KPK, yakni Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi dan Bengkulu.
Selain itu, Pemprov Sumut juga meluncurkan Whistleblowing System yang terintegrasi dengan KPK RI. Program ini merupakan aplikasi yang bisa digunakan untuk pengaduan atau pelaporan tindak pidana korupsi di Pemprov Sumut. (sat)