Inspirasinews – Medan, Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur berdiri hanya berdasarkan keputusan pengadilan yang di menangkan PT. Arga Citra Kharisma (ACK), tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kota Medan dengan PT. ACK dan PT. KAI, Senin (28/11/2022) sore.
Pihak pengelola Centre Point, Tika Rahayu, menyampaikan dasar pembangunan Mal Centre Point adalah keputusan pengadilan terkait sengketa lahan PT. ACK dengan PT. KAI. “Putusan pengadilan memenangkan PT. ACK,” katanya.
Menanggapai itu, anggota Komisi III, Mulia Syahputra Nasution, mengatakan syarat untuk mendirikan bangunan tidak cukup hanya salinan keputusan, tetapi harus memiliki SIMB. “Sangat kita sayanngkan, begitu besar kebocoran PAD dari retribusi SIMB,” katanya.
Kemudian, Sekretaris Komisi III selaku pimpinan rapat, Hendri Duin, meminta sejumlah dokumen pendukung, namun pihak PT. ACK tidak dapat memberikan dokumen yang diminta.
“Kalau begitu, rapat kita skor saja menunggu pihak PT. ACK dapat menunjukkan dukomen yang kita butuhkan,” ujarnya. (sat)