Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor No. 5 tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Taklimiyah Awaliyah (MDTA) sangat banyak manfaatnya, khususnya bagi anak-anak sebagai generasi penerus.
Hal itu dikatakannya pada Penyelengaraan Sosialisasi ke XI Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2014 tentang MDTA di Jalan Sari Ujung, Lingkungan V, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Senin (7/11/2022) sore.
Perda ini dibuat, kata Mulia, sebut untuk anak-anak SD, di mana saat ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP dan SMA, perlu ada semacam surat keterangan, seperti MDTA.
“Jadi, bagi anak yang beragama Islam ini kewajiban untuk punya ijazah MDTA jika mau melanjutkan ke SMP. Atau, bagi yang belum punya ijazah MDTA-nya, maka harus mengikuti pendidikan khusus selama dua tahun,“ jelas anggota Komisi III itu.
Mulia berharap, para orang tua mendorong anak-anaknya mau belajar MDTA, minimal untuk diri sendiri dan keluarga.
“Kalau keluarga sudah punya anak-anak yang baik, insha Allah lingkungan akan baik. Jadi, Pemkot Medan juga harus mengawal pelaksanaan Perda ini di masyarakat, karena sangat mempengaruhi generasi muda. Sebab, saat ini banyak generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Di sisi lain, sebut legislator asal Dapil V itu, hadirnya Perda MDTA bisa mendorong kesejahteraan para guru di madrasah. Sebab, sampai saat ini honor yang diterima guru MDTA masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
“Jadi, Pemkot Medan harus memperhatikan kesejahteraan guru MDTA dan mengaji. Kesejahteraan pendidik ini perlu perhatian serius, karena selama ini kita melihat kesejahteraan tenaga pendidik sangatlah kurang,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Mulia, juga meminta sekaligus mengharapkan masyarakat mendukung program Pemkot Medan, terutama dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui UMKM.
“Kami (DPRD, red) telah menambah anggaran pemberdayaan UMKM di Dinas Koperasi & UKM Kota Medan. Tujuannya adalah agar UMKM di Kota Medan di berdayakan, sehingga bisa naik kelas seperti yang disampaikan Wali Kota Medan,” katanya.
Di ketahui, Perda Kota Medan No. 5 tahun 2014 tentang MDTA terdiri XIII BAB dan 28 Pasal. Pasal 4 menyebutkan, wajib belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat, kecuali SD Islam terpadu.
Pasal 9 menyebutkan, tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik.
Pasal 10 menyebutkan, beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Sedangkan tenaga pendidik mempunyai hak-hak, seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial. Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.
“Walaupun Perda ini di kembalikan ke DPRD untuk digodok kembali, Perda ini pada intinya bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berakhlak mulia. MDTA di selenggarakan dengan masa belajar 4 tahun,” ujar Mulia. (sat)