Medan

Perda Penetapan Zonasi PKL Dapat Menjamin Aktivitas PKL di Kota Medan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Medan meminta Perda Penetapan Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dapat menjamin secara tegas dan jelas zonasi aktivitas bagi PKL di Kota Medan.

Permintaan itu disampaikan FPG dalam pendapatnya yang dibacakan Sekretaris FPG, Modesta Marpaung, pada sidang paripurna pengesahan Perda Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, Selasa (25/10/2022).

Kemudian, kata Modesta, mewujudkan penataan ruang yang memperhatikan keseimbangan lingkungan, kebersihan, ketertiban dan ketentraman warga Kota Medan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Perda ini di pastikan akan meningkatkan kesejahteraan para pedagang,” katanya.

Selain meningkatkan kesejahteraan PKL, sebut Modesta, Perda juga dapat menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan. “Dengan adanya Perda, akan diatur secara jelas dan tegas penataan PKL di Kota Medan,” katanya.

FPG meminta penetapan zonasi aktivitas PKL, harus memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya, lingkungan/ekologi dan keindahan kota. “Kiranya Wali Kota Medan segera menerbitkan Perwal terkait zonasi sebagaimana tertera dalam Perda. Pemkot Medan harus segera membuat rambu atau tanda larangan untuk tempat lokasi usaha PKL pada fasilitas umum yang dilarang,” pintanya.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam sambutannya menyampaikan Pemkot Medan sebagai pemangku kepentingan memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap PKL. Terlebih, pertumbuhan PKL ddari waktu ke waktu semakin pesat.

Adapun lokasi PKL yang diatur dalam Perda, yakni Zona merah yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL. Zona kuning yaitu lokasi yang di izinkan adanya kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat serta Zona hijau yaitu lokasi yang di peruntukkan bagi PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *