Medan

Perda Penetapan Aktivitas Zonasi PKL Kota Medan Disahkan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Delapan fraksi di DPRD Kota Medan melalui pendapat akhir masing-masing menyepakati dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penetapan Aktivitas Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi Perda.

Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (25/10/2022).

Persetujuan di tandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah serta Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Ketua Pansus, Hendri Duin, dalam laporannya menyampaikan Perda penetapan zonasi aktivitas PKL bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PKL, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan serta mengatur, menata dan memberdayakan PKL sesuai zonasi yang telah ditetapkan untuk menciptakan Kota Medan yang aman, bersih dan tertib.

Selain itu, kata Duin, juga menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri serta memantapkan Kota Medan sebagai kota tujuan wisata yang bermartabat.

Untuk itu, sebut Duin, Pansus meminta Wali Kota segera menerbitkan Perwal terkait lokasi tempat usaha atau zonasi sebagaimana tertera dalam Ranperda ini. “Wali Kota juga harus membuat rambu atau tanda larangan untuk lokasi usaha PKL pada fasilitas umum,” pintanya.

Pansus juga, sambung Duin, meminta Wali Kota Medan membentuk satuan tugas khusus bekolaborasi bersama instansi terkait dalam pelaksanaan perencaan, pembinaan, penataan, pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum.

“Wali Kota Medan juga harus membangun kemitraan bersama dunia usaha dalam pemberdayaan dan fasilitasi aktivitas PKL melalui program tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR),” pinta Duin lagi.

Usai Ketua Pansus menyampaikan laporannya, selanjutnya Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat dan Fraksi HPP melalui juru bicaranya menyampaikan pendapat masing-masing.

Dalam pendapat akhirnya, masing-masing fraksi pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Penetapan Aktivitas Zonasi PKL menjadi Perda.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam sambutannya menyampaikan PKL di Kota Medan perlu ditata. Sebab, pertumbuhan PKL dari waktu ke waktu semakin pesat, sehingga rentan menimbulkan terganggunya lalu lintas, keindahan, kenyamanan, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan.

“Sebagai pemangku kepentingan, Pemkot Medan memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap PKL melalui penetapan zonasi,” katanya.

Adapun lokasi PKL dalam Ranperda di bagi 3 Zona, yakni zona merah yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL. Zona kuning yaitu lokasi yang di izinkan untuk adanya kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat. Sedangkan zona hijau yaitu lokasi yang di inginkan dan di peruntukkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang. (sat)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *