Inspirasinews – Tebingtinggi, Pemerintah Kota Tebingtinggi dan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Universal Health Coverage (UHC) atau Sistem Penjamin Kesehatan di Balai Kota Tebingtinggi, Senin (24/10/2022).
Penandatanganan di lakukan Pj Wali Kota Tebingtinggi, Muhammad Dimiyathi, bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Nur Eva Parinduri.
Muhammad Dimiyathi mengatakan, tercapainya UHC di Kota Tebingtinggi merupakan suatu capaian positif bagi Pemkot Tebingtinggi dan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Setelah tercapai status UHC, selanjutnya perlu di pastikan sosialisasi dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Tebingtinggi dapat di lakukan secara maksimal,” harap Dimiyathi.
Dimiyathi berharap, data penduduk yang di daftarkan oleh Pemkot Tebingtinggi sebagai peserta JKN dapat dipilih per kelurahan. “Diberikan kepada jajaran kecamatan dan kelurahan secara by name by address, masyarakat bisa langsung memastikan status kepesertaannya dengan datang langsung ke kecamatan dan kelurahan,” katanya.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Pakam, Nur Eva Parinduri, menyampaikan BPJS Kesehatan terus berupaya memberi kemudahan akses dan layanan administrasi kepada peserta JKN, dengan mengembangkan layanan berbasis digital berbasis teknologi.
“Misalnya melalui aplikasi Mobile JKN, pelayanan melalui aplikasi Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165, CHIKA di nomor 08118750400 dan lainnya. Saat ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga telah dapat di gunakan sebagai identitas peserta JKN,” kata Eva.
Untuk daerah dengan status UHC, sebut Eva, maka kepesertaan penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah dapat langsung aktif setelah diinput dalam master file BPJS Kesehatan.
“Jadi, tidak lagi menunggu awal bulan selanjutnya. Pemda dapat memberikan data registrasi peserta per hari kepada BPJS Kesehatan untuk langsung diinput dan aktif kepesertaannya,” jelas Eva.
Eva berharap, dengan pencapaian UHC di Kota Tebingtinggi dapat memberikan kepastian dan pelayanan kesehatan lebih baik bagi penduduk Kota Tebingtinggi.
Di ketahui, UHC adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk atau paling sedikit 95 persen dari seluruh penduduk telah terdaftar sebagai peserta program JKN.
Menurut data BPJS Kesehatan, saat ini sebanyak 98,03 persen penduduk Kota Tebingtinggi telah terdaftar sebagai peserta program JKN. Sebanyak 34.415 atau 19,44 persen di daftarkan oleh Pemkot Tebingtinggi dengan kontribusi pembiayaan dari APBD Kota Tebingtinggi.
Secara keseluruhan, 60,01 persen peserta JKN penduduk Kota Tebingtinggi adalah dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Sumatera Utara maupun APBD Kota Tebingtinggi. Sementara 38,02 persen merupakan peserta JKN segmen Non PBI. (sat)