Sumut

Pemprov Sumut & 5 Pemda Kerjasama dengan USAID

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama lima kabupaten/kota menandatangani perjanjian kerjasama dengan USAID. Kerjasama itu meliputi penguatan pemerintah dan pembiayaan pada sektor air minum dan sanitasi serta pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Penandatanganan itu di lakukan Sekdaprov Sumut, Arief S Trinugroho, bersama perwakilan Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Simalungun di Medan, Kamis (6/10/2022).

Arief mengatakan, program ini akan mendukung peningkatan akses layanan air minum aman sebanyak 1,5 juta orang dan sanitasi aman untuk 1 juta orang, selama program berjalan.

Selain itu, kemitraan ini juga menjadi komitmen dan tekad bersama dalam peningkatan layanan air minum dan sanitasi, yang merupakan program pemerintah secara masif, yaitu 100% akses air minum layak. Termasuk di dalamnya 15% akses aman, serta  90% akses sanitasi layak.

Arief berharap, program USAID IUWASH Tangguh ini menjadi peluang untuk mendukung upaya percepatan pemenuhan layanan air minum dan sanitasi yang aman dan perbaikan perilaku hygiene masyarakat.

Sementara Urban Environment Officer USAID Indonesia, Ryan Weddle, mengatakan USAID sebagai lembaga pembangunan internasional  di bawah pemerintah Amerika Serikat telah lebih dari 15 tahun  bermitra dengan Indonesia. USAID telah mendampingi 92 Kota/Kabupaten di Indonesia untuk meningkatkan ketersedian akses air minum dan sanitasi bagi 5 juta penduduk Indonesia .

RKT ini adalah komitmen USAID dan pemerintah Indonesia untuk melanjutkan kemitraan di Provinsi Sumut dengan target yang makin tinggi, meliputi air minum dan sanitasi aman, antara lain dengan memperluas dukungan di bidang teknis baru, yakni pengelolaan SDA dan ketahanan terhadap perubahan iklim.

Ryan Weddle berharap, kerja sama USAID bersama Pemprov dan Kabupaten/Kota dampingan beserta para mitra pembangunan air minum dan sanitasi aman akan memberikan manfaat besar kepada semua pemangku kepentingan. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *