Inspirasinews – Medan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan akan segera dirombak, seiring disampaikannya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Perubahan itu disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (3/10/2022) di pimpin Ketua DPRD, Hasyim.
Bobby dalam nota pengantarnya menyampaikan, evaluasi perangkat daerah perlu di lakukan dalam rangka penataan struktur perangkat daerah, baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan, pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.
Evaluasi perangkat daerah, kata Bobby, meliputi aspek produktivitas dan efisiensi serta aspek struktur organisasi perangkat daerah. “Evaluasi kelembagaan perangkat daerah sangat penting dilakukan, karena beban kerja bisa berubah secara dinamis,” katanya.
Evaluasi menyeluruh dan parsial terhadap perangkat daerah, sebut Bobby, menggunakan metode pendekatan komprehensif, untuk mencapai tujuan organisasi dengan baik dan benar, sesuai dengan visi dan misi Pemkot Medan.
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, berharap Perda ini nantinya akan mendorong kinerja masing-masing OPD lebih efektif, efisien dan lebih tepat sasaran dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. “Ke depan, Pemkot Medan akan memiliki perangkat daerah lebih optimal dalam pelaksanaan tugas masing-masing,” harap Hasyim.
Usai penyampaian nota pengantar, kemudian Wali Kota menyerahkan drafnya kepada Ketua DPRD. Selanjutnya, Ketua DPRD mengumumkan nama-nama utusan fraksi yang akan membacakan pemandangan umum pada sidang paripurna selanjutnya. (sat)