Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memasang spanduk dan menempelkan stiker tunggak pajak di Mal Yuki Simpang Raya di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Selasa (27/9/2022).
Sebelum memasang spanduk dan menempel stiker, Sekretaris BPPRD Kota Medan, Odi Anggia Batubara, menemui management mal Yuki. Dalam pertemuan itu, dibahas soal tunggakan pajak yang belum dibayarkan sejak tahun 2017 mencapai sekitar Rp1 miliar.
Management Mal Yuki belum mampu membayarkan kewajiban pajaknya, maka BPPRD memasang spanduk dan stiker tunggakan pajak di pintu masuk dan lokasi halaman mall. “Pemasangan spanduk dan stiker ini merupakan penegasan terhadap wajib pajak yang belum melunasi PBB-nya. Tidak hanya di Yuki, di titik-titik lainnya sesuai data, kami juga akan melakukan hal yang sama,” kata Odi.
BPPRD, sebut Odi, akan terus menghimbau para wajib pajak agar beritikad baik melunasi PBB-nya. “Kami akan beri kemudahan jika wajib pajak beritikad baik melunasi PBB-nya. Kita akan mengikuti petunjuk teknisnya sesuai dengan peraturan,” katanya.
Sementara penanggungjawab management Mal Yuki, Lisbet, mengatakan pertemuan dengan BPPRD akan secepatnya disampaikan kepada pimpinan, untuk selanjut dikomunikasikan kembali dengan BPPRD Kota Medan. (sat)