Medan

Dico: Pemkot Medan Terus Validasi Data Warga Tak Mampu

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, D. Edy Eka Suranta S Meliala, mengatakan Pemkot Medan melalui instansi terkait terus melakukan validasi data warga tidak mampu untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Jadi, pemutakhiran terus di lakukan secara periodik, sehingga data tersebut semakin valid. Jadi, warga yang benar-benar tidak mampu masuk ke dalam DTKS,” katanya.

Hal itu dikatakannya saat menyelenggarakan sosialisasi ke IX Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Bunga Teratai, Lingkungan 2, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (25/9/2022) sore.

Bisa saja, kata pria yang akrab disapa, Dico, itu warga yang sebelumnya masuk DTKS akan dikeluarkan atau diganti dengan warga yang memang nyata-nyata tidak mampu berdasarkan hasil pendataan.

“Begitulah seterusnya akan ada evaluasi. Hal ini akan terwujud karena tim dari Dinas Sosial tetap akan melakukan pendataan dan survey langsung ke rumah-rumah. Jadi, kita tidak usah pihak mana yang salah,” katanya.

Saat ini, sebut Dico, Pemkot Medan bersama DPRD telah memunculkan sejumlah program penanggulangan kemiskinan, di antaranya mencakup bidang kesehatan, pendidikan, rumah layak huni, bidang pangan dan kesempatan berusaha.

Sebab, sambung Dico, poin penting dari Perda ini adalah mengatur hak-hak orang miskin, yakni hak menyangkut pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, rumah layak huni, sanitasi, kesempatan berusaha serta perlindungan rasa aman dan nyaman.

DPRD bersama Pemkot Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota, Bobby Nasution, tambah Dico, konsern terhadap berbagai program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

“Kita (DPRD dan Pemkot, red) terus menggenjot penambah kuota, baik itu BPJS PBI, PKH maupun BPNT. Jadi, Perda ini selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya,” ujar anggota Komisi I itu.

Sementara Koordinator PKH Kota Medan, Rinaldi Sitorus, menyampaikan bantuan PKH itu bukan berasal dari Dinas Sosial Kota Medan, tetapi dari pemerintah pusat. “Dinas Sosial hanya mengajukan ke pemerintah pusat sesuai dengan kuota yang tersedia untuk Kota Medan,” katanya.

Kunci dari semua itu, sebut Rinaldi, adalah di Musyawarah Kelurahan (Muskel). “Di situlah semua nama-nama warga yang diajukan akan masuk DTKS digodok. Setelah final, baru dikirimkan ke Dibsos. Dari jumlah yang dikirm itu, belum tentu semua diterima, karena harus diurut ranking lagi se-Kota Medan. Setelah melalui pembuatan sistem ranking, barulah nama-nama itu diajukan ke pemerintah pusat sesuai dengan jumlah kuota yang sudah di tetapkan untuk warga Kota Medan,” jelasnya.

Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (sat)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *