Medan

Pemkot Medan Sampaikan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota Medan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada DPRD Kota Medan pada sidang paripurna, Senin (19/9/2022).  

Wali Kota Medan dalam nota pengantarnya yang disampaikan Wakil Wali Kota, Aulia Rachman, menyampaikan BMD harus dikelola dengan efektif untuk menciptakan nilai tambah sekaligus berkontribusi meningkatkan fiskal daerah. Sebab, BMD memiliki kedudukan dan fungsi cukup penting dalam mendukung penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan daerah.

Kebijakan melakukan reformasi di bidang pengelolaan keuangan daerah, kata Aulia, harus mencakup reformasi pengelolaan BMD. “BMD merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari keuangan daerah,” katanya.

Di sisi lain, sebut Aulia, mekanisme serta pedoman pengelolaan BMD, selain diatur langsung dengan peraturan pemerintah, juga harus di integrasikan dengan berbagai ketentuan peraturan perundangan lainnya. “Hal ini di maksudkan, agar pemerintah kota memiliki payung hukum dalam menyelenggarakan pengelolaan BMD,” katanya

Ranperda tentang Pengelolaan BMD, sambung Aulia, untuk menyempurnakan pengaturan tentang pemanfaatan kekayaan daerah yang sebelumnya diatur dalam Perda No. 9 tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan saat ini.

“Ini juga untuk mendorong pengelolaan BMD lebih produktif dalam proses pembangunan kota. Penyampaian Ranperda tentang Pengelolaan BMD ini juga untuk mewujudkan azas pengelolaan BMD yang baik, fungsional, memiliki kepastian hukum, transparan, efisien, akuntabel dan memberikan kepastian nilai,” ujarnya.

Usai menyampaikan nota pengantar, selanjutnya Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, selaku pimpinan sidang membacakan nama-nama utusan fraksi untuk menyampaikan pemandangan umum atas nota pengantar yang disampaikan. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *