Medan

DPRD Minta Batalkan Pembangunan Senilai Rp19 M di TPA Terjun

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, meminta Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan untuk membatalkan pembangunan pengelohan limbah senilai Rp19 miliar di TPA Terjun pada P-APBD 2022.

“Alangkah baiknya, dana itu dialihkan ke kegiatan lain,” katanya dalam rapat pembahasan P-APBD 2022 dengan Dinas PKPPR Kota Medan, Kamis (15/9/2022).

Menurut Haris, fungsi pengolahan limbah itu nantinya akan sia-sia, sebab TPA Terjun sudah mau tutup karena over kapasitas.

“Kami mendorong Dinas PKPPR segera merealisasikan pemindahan TPA Terjun ke Talun Kenas. Lokasi TPA Terjun tidak memungkinkan lagi. Dengan merealisasikan pemindaan TPA, itu merupakan wujud program Wali Kota Medan dalam penanganan kebersihan di Kota Medan,” ungkapnya.

TPA Terjun, sebut Haris, tidak memadai lagi untuk perluasan dan pengelolaan apapun, terlebih posisinya berada di dekat pemukiman penduduk. “Dapat kita bayangkan sengsaranya masyarakat sekitar akibat dampak polusi udara dan limbah cair dari sampah,” ujarnya.

Mumpung Wali Kota Medan, Bobby Nasution, memiliki kelebihan soal kolaborasi antar lembaga dan instasi, kata Haris, patut di tindaklajuti oleh bawahan.

“Pemkot Medan segera melakukan kolaborasi dengan Pemkab Deliserdang untuk percepatan realisasi TPA Regional di Talun Kenas itu,” pintanya. (sat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *