Medan

Pemkot Medan Komit Tetap Perhatikan Penyandang Disabilitas & Lansia

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota Medan telah berkomitmen untuk tetap memperhatikan penyandang disabilitas dan lanjut usia (Lansia) di Kota Medan.

Komitmen itu disampaikan Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, dalam pendapat Pemkot Medan terhadap nota pengantar DPRD Kota Medan atas Ranperda tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (12/9/2022).

Pada tahun 2022, kata Aulia, Pemkot Medan telah menganggarkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi penyandang disabilitas dan Lansia sebesar Rp800 juta serta pemberian alat bantu bagi penyandang disabilitas.

“Memang, BST ini belum dapat terealisasikan kepada seluruh penyandang disabilitas dan Lansia di Kota Medan. Tapi, Pemkot Medan telah berkomitmen akan menambah anggaran dan sasaran pada tahun mendatang,” kata Aulia.

Semakin kompleksnya persoalan-persoalan di Kota Medan, kata Aulia, berhubungan erat dengan berbagai faktor, di antaranya masalah ketelantaran dan kemiskinan. Untuk itu, di butuhkan Ranperda sebagai regulasi kebijakan menjawab persoalan penyandang disabilitas dan Lansia. “Pemkot Medan telah berupaya menjawab persoalan-persoalan bagi penyandang disabilitas dan Lansia,” katanya.

Pemkot Medan, sebut Aulia, melalui OPD terkait akan menyikapi dan memperhatikan berbagai kelemahan dalam perlindungan penyandang disabilitas, di antaranya akses ruang dan jalan bagi penyandang disabilitas di kantor pemeritahan.

“Kita menyadari, penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan tempat di tengah-tengah masyarakat. Keterbatasan masih dianggap sebagai kelompok tidak berdaya, sehingga mengakibatkan hak-hak mereka seringkali terabaikan,” ungkapnya.

Padahal, sambung Aulia, sesungguhnya penyandang disabilitas memiliki kemampuan untuk berkembang dan mendapat dukungan dalam memenuhi hak-haknya di tengah-tengah masyarakat.

“Penyandang disabilitas juga memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama serta menjadi bagian tak terpisahkan dari warga negara Indonesia,” katanya.

Sedangkan permasalahan Lansia, tambah Aulia, perlu mendapatkan perhatian serius, mengingat jumlahnya terus bertambah. Dalam UU No.13/1998, Lansia memiliki hak dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya, seperti mendapatkan perlindungan sosial dan bantuan sosial. “Pemberian bantuan sosial dan perlindungan sosial dapat meningkatkan martabat, kepercayaan diri dan mengurangi beban keluarga,” paparnya.

Untuk itulah, lanjut Aulia, Pemkot Medan lebih mengarahkan kebijakan Lansia dalam memperkuat skema perlindungan sosial melalui perluasan cakupan bantuan sosial, termasuk jaminan kesehatan dan jaminan sosial lainnya, di karenakan keterbatasan kemampuan diri dan masalah kesehatan sering terjadi kepada Lansia.

“Atas nama Pemkot Medan, kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Medan atas inisiatif terhadap Ranperda tentang Perlindungan Disabilitas dan Lansia. Selanjutnya dibahas bersama stakeholder terkait, sehingga melahirkan Perda yang dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas dan Lansia di kota Medan,” harapnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *