Inspirasinews – Medan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Zulkarnain, mengatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang diterbitkan, di wajibkan 2% dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) di tambah Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan 4 (Oktober, November dan Desember) wajib dialokasikan untuk program perlindungan sosial.
“Bukan dari DAU dan DBH seluruhnya,” katanya kepada wartawan di Medan, Rabu (7/9/2022).
Permenkeu tentang belanja wajib penanganan dampak inflasi 2022 dan Permendagri tentang belanja tidak terduga, kata Zulkarnain, secara umum mendorong pemerintah daerah berinisiatif membuat program khusus dalam mengendalikan inflasi di daerah.
Daerah, sebut Zulkarnain, diminta melengkapi atau menambah program, khususnya program perlindungan sosial dan program penanganan inflasi daerah. “Jadi, ada sinergi antara APBN dengan APBD,” katanya.
Program perlindungan sosial yang dialokasikan di APBD Kota Medan, sebut Zulkarnain, untuk menyelenggarakan program perlindungan sosial bagi masyarakat di daerah. “Tujuannya untuk membantu masyarakat yang terdampak fenomena gejala inflasi di daerah,” ungkapnya.
Saat ini, sambung Zulkarnain, tren inflasi di daerah fluktuatif. Begitupun, APBD tetap dialokasikan untuk masyarakat terdampak inflasi. “Dengan program yang dikelola APBD, masyarakat tidak terbebani lagi dengan inflasi tersebut. Artinya, yang di prioritaskan dari program perlindungan sosial ini misalnya, kelompok nelayan, pelaku UMKM dan lainnya,” jelasnya.
Saat ini, tambah Zulkarnain, pemerintah sedang menyiapkan program intervensi berkaitan dengan program perlindungan sosial. “Selama ini program tersebut sudah ada. Tapi, akan direview kembali. Apakah jumlah penerimanya ditambah atau bantuannya dibesarkan. Artinya, di sesuaikan dengan kondisi inflasi yang fluktuatif ini. Sehingga tidak mempengaruhi daya beli masyarakat dan penambahan biaya produksi untuk menjaga stabilitas pasar,” ungkapnya.
Selain dari DAU dan DBH, tambah Zulkarnain, bantuan sosial untuk tiga bulan ke depan juga bisa diambil dari anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT). “BTT sendiri merupakan pos anggaran untuk satu kegiatan yang tidak di rencanakan, tapi keperluannyan mendesak,” ujarnya.
Pemkot Medan sendiri, lanjut Zulkarnain, sedang merancang program intervensi terhadap kebutuhan harga pokok di pasar. “Sedang di rencanakan aksinya dan secepatnya di implementasikan, sehingga tetap mengendalikan kenaikan harga secara wajar,” katanya. (sat)
medan, pemkot medan, kepala bpkad medan, inflasi, zulkarnain, perlindungan sosial,