Medan

100 Perwakilan PMA & PMDN Ikuti Bimtek LKPM Online 2019

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Dalam rangka  meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online, sehingga perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dapat secara tertib menyampaikan LKPM Online setiap periodenya, Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menggelar  Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan LKPM Online 2019, Senin (30/9/2019) yang diikuti sekitar 100 peserta yang merupakan perwakilan perusahaan PMA dan PMDN yang ada di Kota Medan.

Kadis PMPTSP Kota Medan, Qamarul Fattah, yang membuka bimtek menjelaskan kegiatan ini digelar guna memberikan pejelasan, pengarahan serta pelatihan kepada perwakilan perusahaan PMA dan PMDN, tentang bagaimana menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan penanaman modal secara online, sehingga kedepannya semua perusahaan tidak terkendala lagi dalam penyampaian LKPM secara online.

Disamping itu lagi, imbuh Qamarul, sebagai upaya meningkatkan nilai realisasi investasi sesuai capaian yang ditargetkan pemerintah pusat dari proyek PMA dan PMDN di Kota Medan. Oleh karenanya, tegasnya, diperlukan upaya yang lebih intensif dalam pengendalian pelaksanaan penanaman modal, diantaranya melalui upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan LKPM dan mendorong perusahaan PMA dan PMDN di kota untuk mengajukan izin usaha tetapnya di Dinas PMPTSP Kota Medan.

Qamarul selanjutnya mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI No.7/2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal terdapat hak, kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilakukan penanaman modal agar tercapainya realisasi penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Atas dasar inilah saya berharap kepada seluruh perwakilan dari perusahaan PMA dan PMDN yang mengikuti Bimtek LKPM Online ini dapat semakin memahami, serta menyadari ketentuan maupun kewajiban yang harus dipatuhi oleh investor dalam melakukan kegiatan usaha seperti melaporlkan LKPM secara tertib setiap periodenya,” kata Qamarul didampingi Sekretaris Ahmad Basaruddin.

Dengan digelarnya Bimtek  LKPM Online ini, Qamarul, juga berharap dapat meminimalisir ketidakpamahaman atau ketidakpatuhan dan kelalaian para ienvestor  terhadap ketentuan-ketentuan yang telah digariskan.

“Selain itu dampak negatif dari kegiatan usaha dapat diantisipasi secara dini untuk menghindari timbulnya kerugian bagi masyarakat atau pihak investor sendiri, baik dari proyek yang telah beroperasi secara komersial maupun masih dalam tahap pembangunan,” harapnya.      

Qamarul juga tak lupa menjelaskan, dengan adanya laporan LKPM, maka Dinas PMPTSP Kota Medan dapat mengetahui besaran investasi yang sudah terealisasi di Kota Medan setiap periodenya. Diungkapkannya, pada semester 1 tahun 2019, realisasi investasi PMDN di Kota Medan mencapai Rp1.605 triliun. “Jumlah ini merupakan realisasi tertinggi atau peringkat pertama di Sumut,” paparnya.

Sedangkan realisasi PMA, jelas Qamarul, tercatat sebanyak Rp1,25 triliun, sehingga menjadi peringkat pertama dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut. Adapun sektor yang paling banyak diminati para investor bilang Qamarul, yakni sektor jasa, listrik, air dan gas, industri makanan, pertambangan, perdagangan serta reperasi.

Sebelum menuntaskan arahannya, Qamarul, mengimbau kepada para investor  benar-benar memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan di bidang penanaman modal agar aktivitas usaha dapat berjalan dengan baik dalam mencapai tujuan ekonomi yang diharapkan, serta dapat memberikan kontribusi dalam mendorong perekonomian di Kota Medan.

Sebelumnya Ketua Panitia, Nurdin Ansyari, melaporkan para peserta yang mengikuti kegiatan bimtek yang berlangsung selama satu hari ini mendapatkan penjelasan secara detail  mengenai LKPM Online dari para nara sumber. Kemudian para peserta juga akan dijarkan praktek penyampaian LKPM Online.

“Manfaatkan Bimtek LKPM Online ini dnegan sebaik-baiknya. Diskusikan berbagai hal yang perlu mendapat penjelasan selengkap-lengkapnya dari nara sumber. Dengan begitu nantinya perusahaan PMA dan PMDN yang ada di Kota Medan dapat melaporkan LKPM secara online dengan tertib setiap periodenya,” ungkap Nurdin. (insp01)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *