Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota Medan mengajak seluruh stakeholder untuk mendukung dan berpartisipasi dalam revitalisasi Lapangan Merdeka serta kawasan cagar budaya di wilayah itu.
Ajakan itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Zulkarnain, dalam press release yang diterima wartawan di Medan, Senin (29/8/2022).
Sesuai Perda RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026, kata Zulkarnain, salah satu misi dan prioritas pembangunan kota adalah penataan kawasan, bangunan, fungsi bersejarah (Heritage) dan tua yang di miliki Pemkot Medan maupun masyarakat.
“Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari seluruh stakeholder untuk melindungi dan melestarikan seluruh aspek kesejarahan dan peradaban yang di milik Kota Medan, sehingga masyarakat kota dari generasi ke generasi dapat terus memahami tumbuh dan kembangnya Kota Medan dari dulu hingga saat ini,” katanya.
Bahkan, sebut Zulkarnain, Pemkot Medan merancang agar cagar budaya sebagai bagian cerminan peradaban masa lalu dapat di kembangkan fungsinya, sehingga dapat menciptakan nilai ekonomi, khususnya kepada pengembangan pariwisata dan UMKM.
“Pemahaman inilah yang mendasari pelaksanaan salah satu program prioritas Pemkot Medan untuk melakukan penataan Kawasan Kota Lama Kesawan dan revitalisasi Lapangan Merdeka,” katanya.
Revitalisasi kawasan Lapangan Merdeka, sambung Zulkarnain, di lakukan dengan perencanaan matang dan penuh kehati-hatian dengan melibatkan berbagai stakeholder, sehingga pelaksanaannya benar-benar selaras dengan konsep dan ketentuan penataan kawasan cagar budaya. “Dengan demikian, berbagai aspek kesejarahan yang ada di kawasan Lapangan Merdeka dapat di pastikan tetap terpelihara dengan baik.
Bahkan, tambah Zulkarnain, penataan kawasan di upayakan dapat mengembalikan kondisi awalnya sebagaimana harapan masyarakat. “Menambah fungsi-fungsi ekonomi dengan tidak merusak situasi dan kondisi Lapangan Merdeka yang di kenal penuh dengan catatan penting sejarah Kota Medan,” sebutnya.
Terkait penghapusan beberapa unsur aset Pemkot Medan dalam rangka revitalisasi kawasan Lapangan Merdeka, tambah Zulkarnain, juga di lakukan dengan sangat hati-hati dan cermat melibatkan seluruh OPD terkait sebagai pengguna barang, termasuk stakeholder yang ada.
“Jadi, bangunan-bangunan ataupun barang lainnya yang dihapuskan dari Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemkot Medan, di pastikan adalah barang milik daerah bukan termasuk unsur cagar budaya yang ada di kawasan Lapangan Merdeka, sebagimana diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya,” jelasnya.
Khusus tugu titik 0 (Nol) di depan Kantor Pos Besar Medan, lanjut Zulkarnain, bukan termasuk barang cagar budaya, karena sangat berbeda di bandingkan dengan tugu/air mancur cagar budaya yang dulunya pernah ada di lokasi tersebut.
“Taman dan air mancur yang ada di lokasi itu, di rencanakan dibangun kembali sesuai dengan replika aslinya. Nantinya akan menjadi kawasan yang memiliki edukasi penting bagi siapapun yang ingin mendalami sejarah Kota Medan,” ujarnya.

Tata cara penghapusan barang milik daerah yang telah di lakukan di sekitar kawasan Lapangan Merdeka, sebut Zulkarnain, mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga mekanismenya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai Pasal 331 ayat 2 disebutkan, untuk tanah dan bangunan yang dihapuskan tidak memerlukan persetujuan DPRD, sebab termasuk dalam kriteria tanah dan bangunan yang akan di lakukan penataan kembali, sehingga dapat di kembalikan sebagaimana fungsi asli Lapangan Merdeka itu sendiri. Jadi, persetujuan DPRD cukup dalam bentuk persetujuan penganggaran revitalisasi, sebagaimana yang telah di tetapkan dalam APBD,” terangnya.
Mekanisme yang telah di lakukan dalam proses penghapusan BMD di kawasan cagar budaya Lapangan Merdeka, kata Zulkarnain, adalah melakukan Appraisal oleh Jasa Penilai Publik terhadap barang yang akan dihapus.
Kemudian, proses pelelangannya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sampai kepada penetapan pemenang dan hasil lelangnya disetorkan ke kas daerah. “Hal ini di lakukan agar seluruh proses penghapusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Revitalisasi kawasan Lapangan Merdeka, sambung Zulkarnain, tetap akan di lakukan penghapusan terhadap bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan cagar budaya yang ada di kawasan Lapangan Merdeka,
“Harapan publik agar kawasan Lapangan Merdeka menjadi satu kesatuan dengan kawasan Kota Lama Kesawan, Kantor Pos dan lain-lainya akan dapat di nikmati kembali oleh masyarakat kota dan wisatawan yang datang ke Kota Medan, sekaligus memiliki fungsi edukasi dan pengembangan ekonomi masyarakat lebih baik,” paparnya.
Dalam konteks tata ruang yang di maksud dengan kawasan cagar budaya, tambah Zulkarnain, adalah pengertian geografisnya (lokasi), termasuk bangunan-bangunan serta situs-situs yang benar-benar merupakan barang-barang cagar budaya sebagimana yang sudah di tetapkan.
Sedangkan bangunan-bangunan baru yang bukan Cagar Budaya seperti tugu air mancur depan kantor pos, toko buku, Merdeka Walk, dan lain-lainnya tentunya bangunan/barang yang dapat dihapus sehingga kawasannya dapat dikembalikan menjadi kawasan dengan fungsi Cagar Budaya.
“Untuk Merdeka Walk, Pemkot Medan sudah mengakhiri perjanjian kerjasama Build Operate and Transfer (BOT) dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sebelumnya,” katanya.
Untuk pembangunan area basement di luar area lapangan, lanjut Zulkarnain, secara tekhnis dan praktis tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan revitalisasi. Menindaklanjuti harapan publik, agar Lapangan Merdeka dapat di kembalikan kepada fungsi utama aslinya, baik sebagai ruang interaksi sosial budaya maupun edukasi kesejarahan, juga fungsi-fungsi ekonominya di samping menyesuaikan dengan dinamika zaman, di pastikan tidak bertentangan dengan tujuan revitalisasi.
“Sesuai dengan visi dan misi bersama untuk pelestarian kawasan cagar budaya, Pemkot Medan mengajak seluruh stakeholder untuk mendukung dan berpartisipasi dalam revitalisasi kawasan-kawasan cagar budaya itu. Medan adalah kota kolaborasi. Seluruh stakeholder harus berkolaborasi dan menjadi mitra dalam pengembangan kawasan-kawasan Heritage. Tanpa kolaborasi, kerjasama dan saling mendukung, tentunya visi dan misi bersama sulit untuk di wujudkan,” katanya. (rel/sat)