Inspirasinews – Medan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan menggelar Sosialisasi UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi di Meedan, Jumat (27/9/2019) yang diikuti 300 peserta dari pegawai Dinas PU Kota Medan, badan usaha konstruksi, unit pelayanan konstruksi dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan.
Hal ini dilakukan tuna mewujudkan pembangunan yang berfungsi menjadi sarana dan prasarana dalam melakukan sekaligus mendukung aktifitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Selain itu,agar pelaku jasa konstruksi dapat memahami setiap aturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan hasil pekerjaan yang optimal, maksimal dan efisien.
Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution, dalam arahannya ketika membuka sosialisasi mengatakan kegiatan tersebut hendaknya semakin meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh stakeholder pelaku jasa konstruksi untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini perlu diketahui guna menghindari kesalahan dan kekeliruan dalam bekerja.
“Setiap pekerjaan yang dilakukan tentu memiliki landasan dan aturan baku yang harus diketahui, dipahami dan dimengerti. Sebab, setiap pekerjaan yang dihasilkan harus terukur, jelas dan terarah agar tidak sia-sia. Apalagi tanggungjawab ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Wakil Walikota.
Karenanya, Wakil Walikota, menekankan pentingnya menanamkan keseriusan dalam menjalankan tupoksi. Dengan begitu, hasil kerja yang dilakukan dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang dapat dirasakan secara adil dan merata sekaligus menghindari dan menjauhkan beragam asumsi negatif dari berbagai pihak khususnya masyarakat.
“Jika setiap pekerjakan dilakukan dengan sungguh-sungguh niscaya hasil yang diperoleh akan maksimal. Tanamkan dalam diri keseriusan dan kesungguhan serta niatkan apa yang dilakukan semata untuk masyarakat dan demi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan yakin dan percaya serta mengapresiasi kinerja kita,” tegasnya.
Terakhir, kepada pelaku jasa konstruksi dan Dinas PU Kota Medan, Wakil Walikota, berpesan untuk merancang dan merencanakan setiap kegiatan dengan sebaik-baiknya. “Susun dengan baik rencana kegiatan. Utamakan kualitas dan bekerjalah dengan tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran. Jangan sampai pekerjaan yang dilakukan justru mengganggu kenyamanan masyarakat,” pesannya.
Sebelumnya, Kabid Jasa Konstruksi Dinas PU Kota Medan, Mediansyah, melaporkan kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memperkenalkan aturan baru di bidang jasa konstruksi guna mewujudkan tertib penyelenggraan jasa konstruksi.
“Hal ini guna menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai aturan yang berlaku sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur di bidang jasa konstruksi,” ungkap Mediansyah. (insp01)
