Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, mengimbau warga Kota Medan, khususnya Kelurahan Titi Kuning untuk memanfaatkan program kesehatan Pemkot Medan. Pasalnya, Pemkot Medan telah menambah 100 ribu lagi kepesertaan BPJS PBI di tahun 2022.
“Anggaran yang di alokasikan untuk program ini sekitar Rp42 miliar,” kata Mulia saat menyelenggarakan sosialisasi ke VII produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan M. Basyir, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Senin (4/7/2022).
Memang, kata Mulia, tidak ada orang yang mau sakit. “Tapi, kalau tiba-tiba kita sakit dan tidak punya biaya, apa yang mau dibuat. Bagi yang tidak memiliki BPJS, segeralah urus. Jadi, jangan di anggap sepele. Pemkot Medan memang menyediakan kuota untuk itu,” pesannya.
Kemudian, sebut Mulia, Pemkot Medan juga telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp5 miliar untuk penanganan kesehatan warga tidak mampu yang tidak memiliki BPJS.
“Nama programnya unregister. Bagi masyarakat Kota Medan yang tidak mampu dan tidak memiliki KIS, dapat berobat gratis di RS Pirngadi dengan memakai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah dan diajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan. Jadi, jangan takut lagi berobat ke rumah sakit,” imbaunya.
Selain itu, sambung Mulia, pihaknya mendorong suksesnya program Universal Health Coverage (UHC) yang sedang dan akan dijalankan Pemkot Medan.
Berdasarkan data, dari 2.525.077 jiwa penduduk Kota Medan per Mei 2022, sebanyak 2.224.601 atau 88,08 persen jiwa telah tercover BPJS Kesehatan. “Kalau ini sukses, kita tidak berpikir lagi tentang kesehatan. Mari kita doakan program UHC ini sukses,” ajak Mulia.
Semua program ini, tambah Mulia, menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya. “Kesehatan itu penting buat kita,” tegas anggota Komisi III itu.
Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Bab I Pasal 1 di ketentuan umum disebutkan Sistem Kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.
Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)