Medan

Soal Izin Holywings, DPRD Rekomendasikan Pemkot Medan Buat Kajian Tersendiri

Spread the love

Inspirasinews – Medan, DPRD Kota Medan melalui komisi terkait akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), Dinas Pariwisata dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan untuk mengetahui secara jelas posisi Holywings di Kota Medan.

“Kita akan mempertanyakan kepada OPD terkait, bagaimana perkembangan Holywings setelah 7 bulan berdiri di Kota Medan. Baik itu dari segi perizinan maupun retribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama ini,” ucap Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, kepada wartawan di Medan, Minggu (3/7/22).

Dari informasi yang diterima, kata Afif, di duga kuat Holywings belum memiliki izin penjualan minuman keras (miras). Hal itu di ketahui usai berkoordinasi dengan DMPTSP Kota Medan.

“DMPTSP mengakui pihak Holywings belum mengajukan izin penjualan miras. Kalau memang ada izinnya belum lengkap, kita sarankan agar Holywings bisa menyelesaikan semuanya,” katanya.

Meskipun nantinya izin Holywings sudah lengkap, Afif, merekomendasikan Pemkot Medan untun membuat kajian tersendiri mengenai operasionalnya.

“Pemkot Medan harus bisa mengambil kebijakan serta kebijaksanaan dengan mempertimbangkan faedah dan mudaratnya apabila Holywings tetap beroperasi di Kota Medan. Pemkot bisa mengambil kebijakan apabila usaha tersebut membuat keresahan masyarakat, tidak harus berdasarkan peraturan,” tegasnya.

Ketua Fraksi NasDem itu, juga mengapresiasi pihak Holywings yang dengan sadar menutup dan menurunkan sendiri plang usahanya untuk menghindari konflik lebih besar.

“Kita dorong pihak Holywings melakukan permohonan secara resmi dan terbuka, sehingga bisa menenangkan masyarakat. Soal penutupan maupun pencabutan izin, itu jalan terakhir. Kalau memang masih bisa memohon maaf, biasanya ada jalan keluarnya,” ungkapnya.

Afif menambahkan, pihaknya mendukung segala jenis investasi di Kota Medan selama mengikuti aturan berlaku dan tidak meresahkan masyarakat.

“Kalau Pemkot Medan melanjutkan atau tidak melanjutkan izin operasional Holywings, kita minta pemerintah buat kajiannya agar ke depan tidak salah langkah,” pesannya. (sat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *