Sumut

SPS Sumut & PWI akan Gelar UKW

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumatera Utara bekerjasama dengan lembaga uji Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kegiatan tersebut di jadwalkan berlangsung di Medan pada 29-30 Juli 2022 mendatang.

“Pelaksanaan UKW ini merupakan salah satu program SPS Sumut dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) para awak media di Sumut dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya,” kata Ketua SPS Sumut, Farianda Putra Sinik, di dampingi Ketua Panitia UKW SPS Sumut, Agus Salim Ujung, Tim UKW PWI Sumut, Rifki Warisan dan Sugiatmo, Kamis (24/6/22).

Dalam pelaksanaan UKW ini, kata Farianda, SPS akan berkolabosasi dengan PWI Sumut. “Untuk pendaftaran dan teknisnya akan diserahkan kepada PWI Sumut,” katanya.

Peserta UKW, sebut Farianda, di rencanakan sebanyak 60 orang atau 10 kelas untuk seluruh kelas atau tingkatan, yakni tingkat utama, madya dan muda.

“Peserta UKW terbuka untuk semua wartawan dengan memenuhi syarat sesuai ketentuan dewan pers. Nanti akan kita lihat banyaknya calon peserta untuk menyesuaikan jumlah kelas di masing-masing tingkatan,” ungkap Farianda.

Ketua Panitia UKW SPS Sumut, Agus Salim Ujung, menambahkan bagi wartawan yang ingin mengikuti UKW di persilahkan mendaftar ke kantor PWI Sumut membawa berkas persyaratan sesuai ketentuan.

“Pendaftaran di mulai tanggal 24 Juni 2022 sampai tanggal 7 Juli 2022. Untuk teknisnya, pendaftaran, verifikasi berkas persyaratan dan lainnya, kami serahkan kepada PWI Sumut. Silahkan menghubungi pihak PWI Sumut,” ujar Ujung.

Tim UKW PWI Sumut, Rifki Warisan, menjelaskan persyaratan mengikuti UKW sesuai dengan format Dewan Pers adalah, pas foto (latar belakang warna merah/biru), KTP, curriculum vitae, formulir pendaftaran, pengalaman jurnalistik dan karya jurnalistik, surat tugas atau rekomendasi mengikuti UKW dari pimpinan media, surat pernyataan tidak bagian parpol/PNS/Polri/TNI bermaterai 10.000, SK Menkumham perusahaan media, akta perusahaaan media (full halamannya) bagi media yang belum terverifikasi dewan pers, atau sertifikat dewan pers bagi media yang telah terverifikasi serta melampirkan sertifikat UKW sebelumnya bagi yang mau naik tingkatan.

“Khusus untuk pas foto, dikirim dalam bentuk JPG atau file asli. Sedangkan untuk persyaratan lainnya harus dikirimkan dalam bentuk PDF. Info lebih lanjut, silahkan menghubungi saudari Deby, staf kantor PWI Sumut,” ujar Rifki.

Dia menambahkan, bagi wartawan yang ingin naik tingkatan dari muda ke madya, syaratnya minimal harus telah 3 tahun lulus wartawan muda dan madya ke utama minimal telah 2 tahun lulus sebagai wartawan madya.

“Karena UKW ini lembaga pengujinya adalah PWI, maka kepada calon peserta yang anggota PWI, turut di lampirkan juga kartu anggota PWI-nya. Bagi yang tidak anggota PWI, harus membuat surat pernyataan bersedia masuk jadi anggota PWI pakai materai 10.000,” pungkasnya. (rel/sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *