Medan

Diko Imbau Warga Manfaatkan Program Penanggulangan Kemiskinan Pemkot Medan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, D Edy Eka Suranta S Meliala, mengimbau sekaligus mengajak warga Kota Medan, khususnya Kelurahan Sempakata untuk memanfaatkan program Pemkot Medan dalam penanggulangan kemiskinan, utamanya bidang kesehatan dan pendidikan.

Ajakan itu disampaikannya saat menyelenggarakan sosialisasi ke VI produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (19/6/2022) yang di hadiri Lurah Sempakata, Epta Riana Tarigan.

Untuk bidang kesehatan, kata pria yang akrab disapa, Diko, itu ada BPJS PBI. Pada tahun 2022, kata Diko, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp42 miliar bagi 100 ribu warga tidak mampu di Kota Medan.

Untuk bidang pendidikan, sebut Diko, pemerintah menyiapkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). “KIP harus di manfaatkan secara maksimal. Inilah saatnya warga harus tahu bagaimana cara mendapatkan dan benar-benar terasa manfaatnya. Sebab, banyak anak-anak putus sekolah karena tidak punya biaya,” katanya.

Lahirnya Perda No. 5 tahun 2015 ini, sambung Diko, menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga yang tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan.

Sebab, tambah Diko, di dalam Perda mewajibkan Pemkot Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan. “Di dalam Perda jelas diatur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan,” katanya.

Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, lanjut Diko, adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.

“Selain sebagai payung hukum dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Diko, juga mengimbau warga bersama-sama bergotong royong membersihkan drainase perbatasan Kelurahan Sempakat dan Kelurahan Mangga, agar kedua wilayah dapat terhindar dari genangan air. “Nanti, kalau waktu gotong royong, saya ikut,” janji Diko.

Sementara Koordinator PKH Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede, menyampaikan dalam Perwal Nomor 33 tahun 2021 disebutkan ada 20 kriteria yang harus di penuhi agar warga masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kalaupun tidak 100%, minimal 60% kriteria itu terpenuhi. Kalau terpenuhi 60%, dapat di nyatakan sebagai warga miskin dan bisa masuk ke DTKS. Jadi, silahkan datang ke Lurah atau Kepling mengajukan diri,” imbaunya.

Sebab, kata Dedy, untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah, masyarakat harus masuk ke DTKS. “Itu syarat untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah. Jadi, kalau tidak masuk DTKS, berbagai bantuan itu tidak akan ada,” jelasnya.

Senada dengan itu Koordinator Kecamatan PKH Medan Tuntungan, Mardiana Simbolon, menyampaikan ada kuota untuk jumlah yang masuk ke DTKS. “Walaupun anda termasuk warga miskin yang layak masuk dalam DTKS, tapi kuotanya sudah habis. Berarti, kita menunggu regulasi terbaru dari pemerintah. Harap warga bersabar,” jelasnya.

Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *