Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, mengimbau sekaligus meminta masyarakat Kota Medan, khususnya Kecamatan Medan Johor untuk peduli akan kebersihan, sebagai impelementasi bentuk dukungan penerapan Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015.
“Salah satu caranya adalah dengan tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi ke parit atau sungai,” kata Mulia Syahputra Nasution.
Hal itu dikatakan, Mulia, pada Penyelengaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan pada TA 2022 yang di laksanakannya di Jalan Eka Warni, Gang Setia, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (16/4/2022) sore.
Mulia mengatakan, sangat banyak mudaratnya jika membuang sampah sembarangan. Apalagi, membuangnya ke parit atau sungai.
“Karena bisa membuat parit tersumbat dan mengakibatkan banjir. Parit tumpat di padati sampah, sehingga air tidak mengalir dengan baik dan lancar. Masalah itu yang membuat lingkungan kita banjir,” terang Mulia.
Padahal, sebut anggota Komisi I itu, dalam Perda jelas disebutkan sanksi pidana bagi yang membuang sampah sembarangan.
Dalam Pasal 35, sebut Mulia, jelas disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta, sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta.
“Meski sudah ada aturan dan sanksi pidana, namun masih ada saja orang atau badan yang melakukan pelanggaran Perda ini,” ujarnya.
Mulia juga meminta Pemkot Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyediakan sarana dan prasarana (wadah) sampah, sehingga masyarakat membuang sampah pada tempatnya.
Masalah wadah sampah ini, kata Mulia, masih menjadi persoalan karena keberadaannya tidak sebanding dengan volume sampah yang ada.
“Jadi, Kepling harus melakukan pemetaan (mapping) berapa kebutuhan wadah sampah itu. Kalau tidak, sama saja. Wadah sampah yang tersedia tidak sebanding dengan volume sampah. Akibatnya, sampah berserak di mana-mana,” katanya.
Di ketahui Perda No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal. (sat)
