Medan

Dewan Ingatkan Pemilik Pos Ambai Coffe Tak Arogan

Spread the love

Inpsirasinews – Medan, Komisi III DPRD Kota Medan mengingatkan Pos Ambai Coffe tidak arogan. Sebab, belum melakukan komunikasi dengan warga terkait kisruh yang terjadi atas keberadaan Coffe tersebut di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.

“Pemilik Coffe ini arogan. RDP pertama tidak mau datang dan hingga sekarang belum ada melakukan komunikasi dengan warga. Selesaikan dulu permasalahan ke warga. Kalau nanti mediasinya belum selesai juga, kita akan RDP kembali,” kata anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Hendri Duin, dalam RDP lanjutan dengan warga di Ruang Banmus Gedung DPRD Kota Medan, Senin (11/4/2022).

Hendri Duin meminta, pihak kelurahan ikut memediasi pertemuan pemilik Ambai Coffe dengan warga setempat.

Anggota Komisi III lain, Edward Hutabarat, meminta pemilik Ambai Coffe dapat memenuhi keinginan masyarakat, yakni jangan ada kebisingan, jangan ada kumpul anak sekolah serta operasional ditutup sesuai waktu yang telah di tentukan, yakni pukul 22.00 WIB malam.

“Harusnya pemilik Coffe melakukan pendekatan lokal sebelum buka usaha. Dengarkan keinginan warga setempat dan cari solusi terbaik,” katanya.

Sedangkan Ketua Komisi III, M. Afri Rizki Lubis, yang memimpin RDP meminta pemilik Coffe untuk membuka operasional usaha sesuai dengan batas waktu yang telah di tentukan dan melengkapi izin usaha yang belum lengkapi.

Rizki juga memberi waktu selama sepekan kepada pemilik Coffe untuk melakukan mediasi kepada warga setempat, khususnya tokoh-tokoh masyarakat.

“Pihak kelurahan juga ikut memediasi pertemuan tersebut. Kita mau hasil mediasi nanti terbaik bagi kedua pihak. Kasihan juga kalau Coffe ditutup yang berakibat karyawannya akan kehilangan pekerjaan. Anggota DPRD yang berasal dari Dapil sana juga ikut dalam mediasi itu,” pinta Rizki.

Sementara Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Perkumpulan Advokat Sumut (PASU), Eka Putra, mengatakan pemilik Ambai Coffe harus memanfaatkan kesempatan waktu sepekan ke depan untuk melakukan mediasi dengan warga.

Jika tidak di lakukan, kata Eka, sebagai kuasa hukum warga akan tetap melakukan gugatan secara hukum ke semua pihak, baik dari pemilik Ambai Coffe, Dinas Pariwisata, pihak kelurahan serta kecamatan.

“Permintaan warga agar Coffe ini ditutup, sepanjang pemilik tidak bisa memenuhi keinginan warga. Kalau diberi waktu mediasi, maka harus di manfaatkan pemilik untuk mencari solusi. Warga tidak mau tahu, ada atau tidak izinnya, yang penting keberadaannya jangan menganggu warga. Karena Jalan Ambai itu tidak cocok di buat kafe di tengah pemukiman warga,” ungkap Eka.

Sedangkan pemilik Ambai Coffe, Zunaidi, menyatakan siap untuk melakukan pertemuan dengan warga dan tokoh masyarakat. Dia mengakui, tuntutan masyarakat sebelumnya sudah di lakukan, seperti tidak ada kumpul-kumpul pengunjung saat shalat Jumat dan tidak ada karoake atau live musik.

“Jangankan seminggu, dalam 2 hari ini kami mau ketemu dengan warga dan tokoh masyarakat berserta kuasa hukum warga. Sebelumnya kami sudah koreksi setelah ada keluhan dari warga, kami tidak menentang, karena di sini kami cari makan. Kami bisa jamin 100 persen di kafe tidak ada narkoba, minum-minuman keras dan prostitusi. Kami juga usahakan agar kafe tutup pukul 22.00 WIB,” katanya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *