Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, memutuskan tidak akan menaikkan Tarif Air Minum pada tahun 2022. Gubernur berpendapat, jika Tarif Air Minum dinaikkan akan memperburuk situasi ekonomi saat ini dan akan berpengaruh pada daya beli masyarakat.
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Naslindo Sirait, mengatakan Gubernur sudah menyampaikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri, bahwa belum dapat mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penetapan Air Minum.
“Gubernur telah menyurati Menteri Dalam Negeri meminta kenaikan Tarif Air Minum di Sumatera Utara ditunda dan tidak akan di lakukan pada tahun 2022 ini. Ini juga menjadi pedoman bagi Bupati dan Walikota di Sumatera Utara, agar tidak menaikkan tarif air minum di PDAM,” ujar Naslindo Sirait, Kamis (7/4/2022).
Naslindo menjelaskan, perhitungan Tarif Air Minum sudah dihitung cermat dengan mempertimbangkan inflasi, UMP/UMK serta biaya operasional dari setiap PDAM yang ada di Sumut.
Gubernur mempertimbangkan penerapan dari kenaikan Tarif Air Minum tidak dilakukan dulu tahun ini, dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan sosial saat ini.
Tentang adanya permintaan dari PDAM untuk menaikkan Tarif Air Minum, Naslindo, mengatakan hal itu bisa di atasi dengan melakukan efesiensi dalam proses bisnis di PDAM, sehingga kinerja keuangan PDAM tetap sehat dan kinerja pelayanan terus dapat meningkat.
Naslindo mencontohkan, masih banyak PDAM dalam melakukan pembelanjaan barang dengan menggunakan pihak ke tiga, dimana pihak ketiga bisa mendapat margin keuntungan 10 – 20%, hal tersebut bisa dipangkas.
“Apabila barang tersebut adalah yang lajim ada di pasar dilakukan saja pembelian langsung baik dengan e-Catalog, maupun dengan membandingkan harga yang termurah dari toko dengan tetap menjaga kualitas, sehingga tidak perlu harus mengeluarkan biaya tinggi. Kalau itu di lakukan biaya-biaya bisa ditekan,” katanya.
Selain itu, juga perlu di lakukan pengendalian kebocoran air. Di mana rata-rata tingkat kebocoran air sampai 30%, apabila bisa diturunkan, itu bisa memberikan keuntungan bagi PDAM, sehingga dalam mengatasi keuangan perusahaan tidak hanya dengan jalan menaikkan tarif.
“Di sinilah kelihaian dan kreativitas dari para direktur PDAM dituntut. Untuk tahun 2021 memang masih ada beberapa PDAM yang merugi dan belum FCR, seperti PDAM Kota Sidimpuan, Kota Tanjungbalai, Tirta Deli, PDAM Mandailing Natal, Tirta Malem Karo, Asahan, Tirta Tanjung Batubara, kita mendorong agar dilakukan berbagai perbaikan dan efesiensi dan pengawasan di setiap lini bisnisnya, sehingga dapat menjadi efesien dan efektif dalam memberikan pelayanan penyediaan air bagi masyarakat,” jelasnya.
Di ketahui, pemerintah daerah diminta menerapkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Salah satu poin dalam peraturan tersebut menerangkan bahwa gubernur diberikan kewenangan menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD yang di miliki provinsi atau pun kabupaten/kota.
Jika sudah diputuskan tarif bawah dan atas, secara tidak langsung tarif air bersih bagi pelanggan kemungkinan besar bakal naik. (sat)