Inspirasinews – Medan, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, mengapresiasi Pemerintah Kota Medan, karena telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 lebih cepat untuk diperiksa.
“Pemkot Medan telah menunjukkan prestasi luar biasa karena telah menyerahkan LKPD lebih cepat dari batas waktu yang telah di tetapkan, yakni tanggal 30 Maret 2022,” kata Eydu Oktain Panjaitan kepada Wali Kota Medan saat menyerahkan LKPD unaudited TA 2021 di Kantor BPK Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (17/3/2022).
Sesuai UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat (3), sebut Eydu, Gubernur/Bupati/Wali Kota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan (LK) kepada BPK untuk diperiksa, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Kami memberikan apresiasi atas capaian Pemkot Medan ini,” ujar Eydu.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengucapkan terima kasih kepada Tim BPK RI Perwakilan Sumut telah membimbing Pemkot Medan, sehingga memberikan LKPD unaudited TA 2021 tepat waktu.
“Mudah-mudahan, tahun ini kami bisa memperoleh kembali predikat yang pernah kami dapatkan tahun lalu. Hal itu tentunya dapat menjadi penyemangat dan motivasi bagi seluruh jajaran Pemkot Medan untuk terus bisa melayani masyarakat Kota Medan lebih baik lagi,” kata Bobby. (sat)