Medan

Pemkot Medan Wajib Sisihkan 10% PAD Untuk Warga Miskin

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota Medan berkewajiban mengeluarkan minimal 10 persen dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk warga miskin Kota Medan.

“Contoh, jika PAD Medan itu sekitar Rp1 triliunan, berarti 10 persennya sekitar 100 miliaran bisa di manfaatkan untuk warga miskin di Medan,” papar Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, pada penyelenggaraan sosialisasi produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Denai, Minggu (20/3/2022).

Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Perda Nomor 5 Tahun 2015 yang menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 di biayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari hasil PAD.

Ihwan pun meminta, Pemkot Medan untuk memaksimalkan penerapan Perda Penanggulangan Kemiskinan itu.

“Angka kemiskinan di Kota Medan tidak berkurang drastis. Makanya, penerapan Perda Penanggulangan Kemiskinan harus di maksimalkan,” paparnya.

Dia menambahkan, berdasarkan Bab 3 Pasal 5 di jelaskan tentang identifikasi atau klasifikasi penduduk miskin.

Selain itu, dalam Perda juga di atur tentang hak atas kebutuhan pangan, hak pelayanan kesehatan, hak pendidikan, hak modal usaha, hak atas perumahan, hak air bersih dan sanitasi, hak mendapatkan lingkungan yang baik dan hak keamanan.

“Jadi, ada banyak manfaat dari Perda Penanggulangan Kemiskinan ini. Dengan adanya Perda ini, maka sedikit demi sedikit masalah kemiskinan di atasi,” ujarnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *