Inspirasinews – Medan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/DISDIK /0688 tertanggal 7 Maret 2022. Dalam SE itu disebutkan syarat siswa usia 6-11 tahun boleh ikut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) harus telah vaksin Covid-19.
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, menilai SE Kadisdik tersebut konyol. “Kebijakan Kadisdik itu sangat keliru. Kadisdik segera menarik SE itu, karena sudah melanggar hak azasi anak dalam memperoleh pendidikan,” tegas Haris Kelana Damanik kepada wartawan di Medan, Rabu (9/3/2022).
Haris menyebutkan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, telah mengeluarkan pernyataan bahwa vaksinasi bukan merupakan syarat utama untuk mengikuti PTMT. “Yang menjadi keharusan vaksin adalah tenaga pendidik dan pegawai atau penjaga sekolah,” katanya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra itu mengaku, sangat setuju dengan upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Medan, namun upaya tersebut sangat tepat di lakukan dengan persuasif dan sosialisasi protokol kesehatan (Prokes) kepada orang tua siswa. “Tapi kalau tidak berkenan, tidak boleh dipaksa,” katanya.
Jika keterangan Kadisdik menyebutkan karena jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Medan tinggi berdasarkan hasil konfirmasinya, menurut Haris, tidak tepat. “Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring di lakukan untuk memberi perlindungan bagi siswa yang belum vaksin,” ujarnya.
Sementara Kadisdik Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, yang dikonfirmasi wartawan mengatakan tujuan SE itu pada prinsipnya untuk melakukan pengaturan PTMT, yang muaranya perlindungan anak agar tidak terpapar Covid-19.
“Bukan tidak boleh, tapi belum boleh dulu karena kasus Covid-19 masih tinggi. Nanti, kalau angka kasus Covid-19 sudah menurun, ya berjalan seperti biasa,” kata Laksamana.
Di ketahui, Kadisdik Kota Medan mengeluarkan SE Nomor 420/DISDIK /0688 tertanggal 7 Maret 2022 terkait syarat PTMT. Dalam SE yang ditujukan kepada kelompok kerja pengawas sekolah SD dan Ka. UPT SD Negeri dan Swasta itu menyarankan agar menginformasikan dan sosialisasi kepada orang tua terkait aturan pemberlakuakn PTMT.
Dalam SE itu juga menyebutkan bagi siswa yang belum vaksin tidak di benarkan mengikuti PTMT, tetapi melaksanakan pembelajaran secara daring. Bagi sekolah yang jumlah siswa telah mendapat vaksinasi kurang dari 40% dari total jumlah siswa, tidak di benarkan mendapat PTMT. Sedangkan bagi sekolah yang jumlah siswa telah mendapat vaksinasi lebih dari 40% dari total jumlah siswa, maka dapat menyelenggarakan PTMT sebanyak 50%. (sat)