Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, telah mencanangkan lima program prioritas, salah satunya Usaha Mikro Kecil Meenengah (UMKM). Bobby ingin UMKM Kota Medan naik kelas.
Salah satu cara agar UMKM Kota Medan naik kelas, Pemkot Medan berusaha agar bisa memiliki Kartu Kredit Pemerintah (KKP), agar transaksi antara pemerintah dengan pelaku UMKM bisa lebih cepat, sehingga modal UMKM dapat berputar lebih cepat.
Menindaklanjuti persoalan itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Zulkarnain, mengatakan saat ini Pemkot Medan sedang mempersiapkan kebijakan penerapan KKP. “Kita sedang persiapkan Perwal dan menjajaki bank yang paling siap,” kata Zulkarnain di Medan, kemarin.
KKP ini, kata Zulkarnain, merupakan instrumen belanja yang bisa digunakan bendahara di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). KKP juga, sebut Zulkarnain, memfasilitasi percepatan transaksi keuangan di tingkat OPD antara bendahara pengeluaran ataupun pejabat pengadaan dengan pihak-pihak ketiga sebagai penyedia barang dan jasa.
“KKP ini juga memberikan kemudahan adminsitratif. Jadi, melalui KKP yang diberikan kepada bendahara pengeluaran, maka transaksi keuangan barang dan jasa di tingkat OPD lebih mudah di lakukan. Tidak perlu menunggu proses adminsitratif sebelumnya,” ujarnya.
Penggunaan KKP ini, sambung Zulkarnain, sangat mendukung upaya peningkatan UMKM, karena membuat pemerintah dapat bertransaksi langsung dengan pelaku UMKM. “Selain itu, KKP ini mendorong pelaku UMKM beralih dari transaksi tunai ke non tunai,” ujarnya.
Dalam penggunaannya, terang Zulkarnain, bendahara memegang kartu yang keluarkan pihak bank mitra kerjasama Pemkot Medan. Sebelumnya, bank mitra kerjasama itu terlebih dahulu mengisi dana belanja pada kartu tersebut. Selanjutnya, pembayaran kepada bank mitra kerjasama di bebankan kepada APBD melalui Uang Persediaan yang di alokasikan ke semua bendahara pengeluaran.
Ditanya persiapan yang tengah di lakukan, Zulkarnain, menyebutkan saat ini BPKAD Medan sedang menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang penggunaan KKP itu.
“Perwal ini di antaranya akan mengatur mengenai bagaimana penganggaran di kartu, bagaimana kerjasama dengan banknya, bagaimana penatausahaannya, bagaimana perpajakannya sampai kepada sisi pertanggungjawaban. Inikan dana APBD, karena itu harus di atur semua, termasuk ruang lingkup belanja yang di perbolehkan, besaran dana yang boleh digunakan dan lain-lain,” paparnya.
Selain persiapan regulasi, tambah Zulkarnain, pihaknya juga melakukan penjajakan terhadap bank-bank yang dapat di jadikan mitra kerjasama. “Kita akan mencari bank yang paling siap dan cepat,” ujar Zulkarnain.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, mengatakan kebijakan penggunaan KKP sangat bermanfaat dalam upaya menaikkan kelas UMKM di Kota Medan. Dia mengatakan, kemudahan pembayaran dengan KKP bisa di manfaatkan untuk mendorong OPD belanja lebih banyak ke pelaku UMKM.
“Dalam bisnis, kalau transaksi bisa berlangsung lebih cepat, itu akan lebih baik. Bagi UMKM, tagihan lebih cepat terbayar, modal akan lebih cepat berputar. Nah, KKP ini dapat memenuhi kebutuhan percepatan transaksi itu,” ujar benny. (sat)