Inspirasinews – Belawan, Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, meminta UPT Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Medan untuk berkantor di Kampung Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Hal ini untuk mempermudah para nelayan mendapatkan Surat Tanda Daftar Kapal (STDK).
Permintaan itu disampaikan, Bobby Nasution, setelah mendengar keluhan para nelayan pada rembug nelayan yang digelar DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) di Jalan Sembilang Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, Medan Belawan, Rabu (23/2/2022).
Sebelumnya para nelaya mengeluhkan sulitnya mendapatkan STDK. Selain prosesnya memakan waktu lama, para nelayan harus mendatangi Kantor Distankan Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas.
“Jaraknya cukup jauh dari kediaman kami di Kampung Bagan Deli. STDK sangat penting bagi kami para nelayan untuk mendapatkan BBM subsidi,” ujar nelayan kepada Bobby.
Mendengar keluhan itu, Bobby, langsung meminta kepada Kepala UPT Distankan di TPI Kampung Nelayan, Dodi, agar berkantor sementara di Kampung Bagan Deli. “Kapan bisa mulai berkantor di sini,” tanya Bobby.
Dodi langsung merespon. “Mulai besok bisa, Pak Wali,” jawab Dodi. Bobby kembali mempertegas. “Benar, besok sudah bisa berkantor di sini? Jangan bilang besok, tapi ternyata tidak. Janji ya, mulai besok kita lihat bersama ya,” kata Bobby di sambut tepuk tangan para nelayan.
Usai rembug nelayan, Dodi, menjelaskanyang diberikan BBM subsidi itu kapal, bukan nelayan. Untuk mendapatkan BBM subsidi, kata Dodi, kapal nelayan itu harus memiliki STDK dari Distankan Kota Medan.
Sebenarnya, sebut Dodi, pengurusan tidak lama, hanya saja nelayan merasa kejauhan untuk mengurus STDK di Kantor Distankan di Jalan Selambo. “Terlalu jauh, jadi nelayan kesulitan mengurusnya. Mulai besok saya akan berkantor di sini. Syarat untuk mengurus STDK, nelayan harus membawa KTP, materai 10.000 serta pas foto 3 x 4 dua lembar serta mengisi formulir. Jika persyaratan itu di lengkapi, kita langsung ukur kapalnya dan membuat registrasinya,” jelas Dodi.
Dodi menegaskan, siap berkantor di Kampung Bagan Deli untuk melayani para nelayan mengurus STDK. “Yang pasti, para nelayan harus membawa langsung kapalnya untuk kita registrasi. Tanpa bawa kapal, registrasi tidak dapat kita lakukan,” ungkapnya seraya menjelaskan kapal yang mendapatkan BBM Subsidi berukuran di bawah 5 Gross Ton (GT). (sat)