Inspirasinews – Medan, Sebanyak lima kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) masuk ke dalam kriteria Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
“Kelima Kabupaten/Kota itu, yakni Kota Medan, Pematangsiantar, Gunungsitoli, Kabupaten Nias dan Kabupaten Langkat,” sebut Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Kaiman Turnip, di Kantor Dinas Kominfo, Jalan HM Said Medan, Selasa (15/2/2022).
Kriteria tersebut, kata Kaiman, tertuang di dalam Instruksi Gubernur Nomor 188.54/4/INST/2022 tentang PPKM Level 3, 2, 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Wilayah yang masuk PPKM Level 3, sebut Kaiman, Gubernur menginstruksikan agar menerapkan beberapa kegiatan, di antaranya melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan jarak jauh sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08 MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Untuk kegiatan sektor esensial, sambung Kaiman, dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk kegiatan pada sektor non esensial, tambah Kaiman, di berlakukan maksimal 50% dengan protokol kesehatan secara ketat.”Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari,” katanya.
Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. “Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup juga selama lima hari,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring lain yang dapat menimbulkan keramaian, lanjut Kaiman, ditutup sementara waktu. “Pasar tradisional, toko kelontong, pedagang kaki lima dan lain lain di izinkan tetap buka, namun dengan protokol kesehatan ketat,” sebutnya.
Selain itu, Kaiman, memaparkan kondisi Covid per tanggal 15 Februari 2022. Kasus harian sebesar 1.444, sehingga kasus positif aktif menjadi 7.117 kasus. “Dengan kasus yang terus meningkat, Satgas Penanganan Covid-19 fokus pada peningkatan kepatuhan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi masif bersama seluruh pihak, termasuk Forkopimda Sumut,” katanya.
Kunci melawan Covid-19 saat ini, kata Plt Kadis Kominfo Sumut itu, adalah menjalankan Prokes dan vaksinasi. “Tidak ada yang lain. Memang saat ini cakupan vaksinasi dosis pertama kita sudah di angka 90,25%, dosis kedua 62%, namun ini masih akan terus kita tingkatkan secara masif. Kita juga bersama sama Forkopimda dan pihak lainnya meningkatkan ini, ” kata Kaiman.
Satgas Penanganan Covid-19 Sumut juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait hingga ke pemerintahan paling bawah terus mengingatkan masyarakat agar menggunakan masker dan menjalankan Prokes pada setiap kegiatan.
“Selain itu, imbau juga masyarakat agar mau di vaksin, kita juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi prokes maupun vaksinasi kepada masyarakat,” kata Kaiman. (sat)