Medan

Dishub Medan Kembali Teken Kontrak Pengelolaan E-Parking di 65 Titik

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan kembali melakukan penandatanganan kontrak kerjasama pengelolaan E- Parking di 65 titik lokasi parkir tepi jalan umum.

Kerjasama tersebut di lakukan dengan beberapa perusahaan, baik lokal maupun dari Jakarta. Hal ini sekaligus menepis isu monopoli dalam pengelolaan E-Parking di Kota Medan.

“Ada tujuh sampai delapan perusahaan yang mengelola 65 titik parkir ini. Sebelumnya, kami melelang 15 paket lokasi parkir. Pihak ketiga inilah pemenangnya,” ungkap Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, di sela-sela penandatanganan kerjasama pengelolaan E-Parking di Ruang Rapat Kantor Dinas Perhubungan, Jumat (11/2/2022).

Iswar mengaku, optimis PAD dari sektor retribusi tepi jalan umum bisa meningkat dari sebelumnýa dengan penambahan titik E-Parking itu. Selain itu, dengan adanya E-Parking ini semakin mengedukasi masyarakat tentang manfaat pembayaran non tunai.

“Terpenting itu, 40% dari pendapatan itu masuk kas Pemkot. Selanjutnya di manfaatkan untuk pembangunan. PAD pasti semakin meningkat. Angka pastinya saya tidak begitu ingat,” katanya.

Dia menambahkan, penambahan titik parkir yang dikelola dengan sistem E-Parking itu ada yang kelas satu maupun kelas dua. Lokasinya sendiri yakni, Jalan Pandu, mulai Simpang Jalan Sutomo sampai simpang Jalan Martapura.

Kemudian Jalan Rahmadsyah, mulai dari simpang Jalan Amuntai sampai simpang Jalan Sutomo. Lalu Jalan Merak Jingga mulai dari simpang Jalan Puteri Hijau sampai Jalan Perintis Kemerdekaan, dan lain-lain.

“Para pengelola ini di kontrak satu tahun. Selama satu tahun itu juga mereka dievaluasi. Pihak perusahaan juga dituntut untuk upgrade sistem pembayaran. Bila tidak akan kami batalkan apabila ada perusahaan yang menawarkan sistem lebih canggih lagi. Makanya, mereka dituntut lebih melek tekhnologi lagi,” tambahnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *