Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, meminta sekaligus mengharapkan Pemkot Medan melalui OPD terkait harus memastikan dan menjamin produk-produk yang beredar di pasaran di Kota Medan berlabel halal.
“Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Perda Kota Medan No. 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis pada Bab VII Pasal 15,” kata Mulia Syahputra Nasution, pada Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis yang di laksanakannya di Jalan Eka Warni, Gang Setia, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (5/2/2022) sore.
Pada Bab VII Pasal 15 itu, kata Mulia, mengatur kewajiban bagi setiap pelaku usaha, berproduksi secara halal dan higienis. Mencantumkan informasi label tidak halal dengan jelas, terang dan mudah dibaca untuk produk yang tidak halal. Memisahkan barang dagangan yang halal dengan tidak halal serta mencantumkan masa berlaku produk dagangan.
Bahkan, sebut Mulia, dalam Bab VIII Pasal 16 disebutkan larangan bagi mencantumkan label halal yang belum diperiksa. Memalsukan logo halal, mencantumkan label halal kadaluarsa. Setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan produk tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
“Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi administrasi dan ketentuan pidana. Ketentuan pidana kurungan akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Mulia.
Untuk persoalan label halap, Mulia, mengaku telah berkoordinasi dengan MUI selaku lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal. “Dalam koordinasi itu, kami minta tahapan prores sertifikat halal jangan terlalu ribet dan mahal, agar masyarakat yang punya usaha tidak terbebani,” ujarnya.
Mulia juga mengapresiasi Pemkot Medan yang sering melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar untuk memastikan dan menjamin ketersediaan produk halal dan higiensi dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Pengawasan terhadap makanan halal dan kadaluarsa hendaknya tidak di lakukan musiman, tapi rutin secara berkala berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” harap Mulia.
Untuk pelaksanaan pengawasan ini, sambung Mulia, di atur pada Bab III Pasal 4, di mana disebutkan pengawasan di laksanakan setiap saat secara terencana dan sistematis dengan membentuk tim terpadu.
“Tim terpadu itu terdiri dari unsur Pemkot, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan dan lembaga terkait berdasarkan Keputusan Wali Kota,” sebut anggota Komisi I itu.
Lahirnya Perda ini, tambah legislator asal Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Sunggal itu bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, perlindungan, keselamatan dan kepastian hukum ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan meningkatkan produk.
Di ketahui, Perda No. 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal yang di tetapkan pada 1 November 2017 itu terdiri dari XII Bab dan 21 Pasal. (sat)
