Inspirasinews – Medan, Meskipun Pemkot Medan telah memiliki Perda Kota Medan No. 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, namun produk hukum tersebut belum memberikan efek yang berarti di masyarakat. Pasalnya, persoalan pemilihan Kepling di Kota Medan masih manjadi masalah di beberapa tempat.
Menyikapi kondisi itu Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong, mendesak Pemkot Medan dan seluruh perangkatnya agar melaksanakan regulasi yang sudah di miliki, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan masalah di masyarakat.
“Kepada pihak terkait di Pemkot Medan, seperti Lurah dan Sekcam sebagai pelaksana proses pemilihan Kepling agar dapat menjalankan Perda dan Perwal tentang Kepling itu seutuhnya,” pinta Rudiyanto Simangunsong menjawab wartawan di DPRD Kota Medan, Rabu (5/1/2022).
Selain itu, pinta Rudiyanto, pemilihan harus di laksanakan secara transparan. “Pelaksanaannya harus di lakukan secara transparan, terbuka dan profesional. Tidak boleh ada kepentingan pribadi atau mungkin institusi tertentu,” tegasnya.
Penasehat Fraksi PKS itu mengaku, pihaknya banyak menerima keluhan masyarakat dalam hal pemilihan Kepling ini, salah satunya terkait transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dalam hal ini, tambah Rudiyanto, pihaknya meminta Wali Kota Medan turun tangan menyelesaikan persoalan ini. “Kalau tidak di wanti-wanti, persoalan ini bisa menjadi masalah serius bagi Pemkot Medan. Kekacauan pemilihan Kepling ini bisa jadi akan menurunkan kredibilitas saudara Wali Kota jika tidak diselesaikan dengan segera,” ungkapnya. (sat)