Sumut

Menteri ATR/Kepala BPN Puji Gubernur Edy Rahmayadi

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Sofyan A Djalil, memuji peran Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, dalam menyelesaikan persoalan tanah di Sumut. Sebab, sekitar 1.057 hektar dari 5.816 hektar lahan sengketa eks HGU PTPN II sudah dapat di selesaikan.

“Hal ini tidak terlepas dari peran Gubsu bersama unsur Forkopimda Sumut lainnya. Pola penyelesaian sengketa di Sumut dapat di jadikan pola penyelesaian sengketa sejenis di tempat lain. Ini gubernur baru, ini baru gubernur. Alhamdulillah, makin terurai dengan kombinasi penegakan tegas,” kata Sofyan Djalil saat Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Provinsi Sumut oleh BPN Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubenrur, Selasa (28/12/2021).

Sofyan mengatakan, sejak tahun 2000-an sengketa tanah eks HGU PTPN II tidak pernah terselesaikan. “Kalau kata orang Jawa mbulet. Alhamdulillah, walaupun belum seluruhnya tuntas, tapi kita sudah menemukan pola,” katanya.

Sementara Gubsu menceritakan, dirinya getol meminta kepada Menteri ATR/Kepala BPN terkait penyelesaian sengketa tanah di Sumut, khususnya Sport Centre. Sebab Sport Centre adalah program strategis Sumut yang saat ini dikejar penyelesaiannya.

“Saya sudah enam kali merengek-rengek seperti ini. Saya tanya bapak (Menteri ATR/Kepala BPN) apakah sudah capek, beliau jawab nggak. Tanpa bantuan beliau, sangat sulit. Saya sudah dua kali Ratas bersama beliau di pimpin Presiden, begitu besarnya perhatian beliau (Menteri ATR/Kepala BPN) terhadap Sumut,” ungkap Gubsu seraya mengatakan, kerumitan konflik di Sumut sangat tinggi ketimbang daerah lain.

Sedangkan Kepala Kanwil BPN Sumut, Dadang Suhendi, memaparkan progres penyelesaian sengketa tanah di Sumut, antara lain dari eks HGU PTPN II seluas 5.816 hektar sudah terlesaikan 1.057 hektar.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Sumut telah menyelesaikan 15.000 bidang, redistribusi 5.380 bidang, penyelesaian aset Pemprov/Pemkab/Pemko sebanyak 591 bidang, aset Pemprov Sumut 40 bidang, sertifikat rumah ibadah 55 bidang, aset Polri dua bidang.

“Penyelesaian aset Pemda di kabupaten/kota juga sangat signifikan, penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung di tempat ini, Medan sebanyak 1.504 bidang, Binjai sebanyak 85 bidang, Langkat 1.076 bidang, Deliserdang 576 bidang,” papar Dadang.

Pada kesempatan itu, Gubsu, menerima sertifikat hak milik hasil penyelesaian konflik agraria dari pengadaan tanah kepentingan umum untuk APBD, yaitu penyelesaian tanah Sport Centre di Desa Sena, Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *