Sumut

Cegah Covid-19 Jelang Nataru, Sumut Terapkan PPKM Level 3

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sumut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penerapan PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru. Hal ini di perkuat lagi melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021.

Dalam instruksi Gubsu itu pembatasan spesifik yang di lakukan, antara lain dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kerumunan besar. Alun-alun dan fasilitas umum atau lapangan terbuka juga ditutup.

Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, gereja diminta membentuk Satgas Prokes bersama dengan Satgas daerah. Pelaksanaan ibadah juga di lakukan secara offline di gereja dan daring, jumlah yang di perbolehkan offline tidak lebih 50%.

“Kita perlu antisipasi, karena selama ini usai hari besar terjadi kenaikan penyebaran Covid-19. Kita tentu tidak ingin kejadian seperti Agustus lalu terjadi lagi, itu akan sangat menyulitkan pemerintah dan juga masyarakat,” kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Kamis (2/12/2021).

Sesuai dengan ketentuan PPKM Level 3, kata Gubsu, maka tidak ada libur khusus selama periode Nataru, begitu juga dengan pembagian rapor semester 1 diimbau di lakukan pada Januari 2022. “Tidak di perbolehkan untuk mudik dan di lakukan pengetatan di perbatasan,” ujar Gubsu.

Instruksi Gubsu juga meminta kepada Bupati/Walikota daerah tujuan wisata, seperti Medan, Deli Serdang, Binjai, Langkat, Karo, Samosir, Simalungun dan lainnya agar meningkatkan kewaspadaan. “Bila terjadi kepadatan pengunjung wisata, maka Pemkab/Pemkot menerapkan pengaturan ganjil genap,” pinta Gubsu.

Cuti, tambah Gubsu, juga tidak di perbolehkan bagi ASN, TNI, Polri, BUMD, BUMN agar menekan mobilitas masyarakat. “Selain itu, kita juga perketat arus dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena ada tradisi mudik dari PMI selama Nataru. Ini berlaku terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari,” sebut Gubsu.

Ketentuan-ketentuan lainnya secara garis besar sesuai dengan ketentuan PPKM Level 3, Gubsu, berharap Bupati/Walikota bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh budaya berperan aktif memonitor berjalannya PPKM Level 3 selama Nataru.

“Kita tidak mau kecolongan yang akan memberikan dampak besar kepada kita semua, karena di luar negeri penyebaran Covid-19 masih tinggi,” tegas Gubsu. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *