Inspirasinews – Medan, Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Syaiful Ramadhan, berharap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan 2021-2041 dapat menjadi payung hukum dan panduan dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Medan.
“Selain itu, dapat menjawab berbagai persoalan serta mengantisipasi potensi tantangan ke depan, sehingga Kota Medan yang maju, bersih, bebas macet dan bebas banjir bisa terwujud,” kata Syaiful Ramadhan menjawab telah disahkannya Perda RTRW Kota Medan 2021-2041, Rabu (1/12/2021).
Anggota Komisi IV itu mengaku, prihatin dengan kondisi banjir yang melanda hampir seluruh wilayah Kota Medan akhir-akhir ini. “Sampai Perda ini disahkan, Kota Medan belum terbebas dari masalah banjir,” katanya.
Harus diingat, kata Syaiful, rentang waktu RTRW adalah 20 tahun. Pada tahun 2041, sebutnya, situasi Kota Medan akan sangat jauh berbeda, di mana akan ada lonjakan angka penduduk, tingginya angka pencari kerja, pertumbuhan ekonomi dan bisnis serta pembangunan gedung-gedung. “Jika ini tidak diantisipasi sejak dini, maka permasalahan banjir akan semakin parah dan tidak terkendali,” ungkap Syaiful. (sat)